"Sejak jadwal pemasukan syarat dukungan dibuka pada 25 November 2017, hingga diperpanjang 29 November 2017 pukul 24.00 WITA, Pokja Komisi Pemilihan Umum tidak menerima satupun bakal calon bupati melalui jalur perseorangan," ujar Ketua KPU setempat, Fadliyanto Koem di Gorontalo, Jumat.
Fadliyanto mengaku pihaknya telah optimal menyosialisasikan jalur perseorangan pada pilkada 2018 dengan melibatkan tokoh masyarakat, politikus, dan organisasi kemasyarakatan.
KPU, katanya, belum bisa menduga-duga alasan mengapa jalur perseorangan tidak ada peminat.
Dukungan untuk bakal calon perseorangan minimal 8.209 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kabupaten setempat dengan sebaran minimal di enam kecamatan dari sebelas kecamatan.
Ia berpendapat tidak ada yang memberatkan pada syarat pencalonan melalui jalur perseorangan, sebab seluruhnya telah disosialisasikan secara detail kepada publik.
"Kami belum melakukan evaluasi ataupun mencari tahu sebab tidak adanya peminat lewat jalur perseorangan," kata Fadliyanto.
Selaku penyelenggara Pilkada, KPU terus melanjutkan tahapan khusus jalur dukungan partai politik yang tahapan pendaftarannya dimulai 8 Januari 2018," ujarnya.
Kabupaten Gorontalo Utara berdiri sejak 2007 sebagai hasil dari pemekaran Kabupaten Gorontalo di Pulau Sulawesi. ***2***
(T.KR-SSK/B/A013/A013) 01-12-2017 13:28:57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar