Peristiwa Gorontalo: Jutaan butir PCC dimusnahkan

Laman

Minggu, 31 Desember 2017

Jutaan butir PCC dimusnahkan

Solo (Antaranews.com - Gorontalo) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah memusnahkan dengan cara dibakar hasil sitaan jutaan butir pil paracetamol caffeine dan carisoprodol (PCC) di halaman Plaza Manahan Solo, Minggu.

Pada acara pemusnahan jutaan butir PCC yang dilaksanakan usai kegiatan Apel Bersama dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2018 di Solo itu, dihadiri oleh Kepala Polda Jateng Irjen Condro Kirono, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari, Komandan Korem 074/Warastratama Kolonel Kolonel Inf Widi Prasetijono, Komandan Lanud Adi Soemarmo Kolonel Pnb Mohamad Tonny Harjono, Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dengan jajarannya.

Menurut Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono jumlah pil PCC yang dimusnahkan tersebut sebanyak 3,5 juta butir, hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Ditresnarkoba Polda Jateng pada 3 Desember 2017.

Menurut Kapolda dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di dua tempat kejadian perkara memproduksi pil PCC itu, yakni di Semarang yang beroperasi sejak Juli 2017, dan di Solo yang sejak Juni tahun ini sudah memproduksi enam juta tablet. Semua pil dipasarkan ke Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Kalimantan.

Menurut Kapolda ribuan pil PCC tersebut disita dari pabrik di Jalan Gajah Mada Dalam I No 2 Semarang, Jalan Halmahera No 27 Semarang. Sedangkan di Solo di Jalan Setiabudi No 66 Kelurahan Gilingan, Jalan Gelatik Raya S 12 Langenharjo RT 004/ RW 007, Sukoharjo dan Bangun Sari RT 003/ RW 007, Kelurahan Bayam, Sukoharjo.

Menurut Kapolda sebenarnya pil yang disita sebanyak 4,5 juta butir , tetapi satu juta butir sudah dimusnahkan di Jakarta, dan sisanya 3,5 juta butir pil PCC dimusnahkan di Solo.

Menurut Kapolda pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan cara pembakaran. Kemudian barang bukti lainnya akan dibawa ke krematorium untuk dibakar.

Kapolda mengatakan dari hasil pengungkapan pabrik produksi pil PCC tersebut juga telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sri Anggono alias Ronggo bin Kateni (Alm), Djoni dan Wildan Adhyastha Navian bin Alan Marhelan.

"Ketiga tersangka ini, merupakan aktor utama dalam pembuatan pil PCC," katanya.

Dua pabrik produksi pil PCC baik di Solo maupun Semarang masing-masing telah memproduksi mulai satu juta sampai enam juta butir pil PCC jenis zenith carnophen.

Kendati demikian, Kapolda menjelaskan kejahatan narkotika bukan sektoral, tetapi lintas negara, sehingga pengungkapannya harus melibatkan banyak pihak.

"Jangan sampai bangsa kita yang menjadi pasar narkoba yang akhirnya dapat memutus generasi penerus. Oleh karena itu, langkah-langkah upaya preventif sinergi dengan penegakan hukum, sehingga akan terungkap kasus itu," kata Kapolda didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar