Makassar (Antaranews.com - Gorontalo) - Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku kasus pengoplosan gas LPG tiga kilogram ke tabung 12 kg non subsidi.
"Untuk sementara ini, anggota baru mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan usaha ilegal dengan mengoplos gas LPG," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial HA warga Jalan Tinumbu Makassar. Dia ditangkap bersama sejumlah barang buktinya yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan.
Sondani menjelaskan, HA ini mengoplos gas tabung elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas non subsidi yang berisi 12 kilogram dan dilakukan di rumahnya sendiri.
"Untuk sementara ini pelaku mencari untung dengan cara yang ilegal dengan mengoplos elpiji subsidi ke elpiji non subsidi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar