Hal itu didapatkan dalam Survei Kepatuhan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Tahun 2016 lalu.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Hasrul Eka Putra, Kamis, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru ikut disurvei oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2016 kemarin, dan hasilnya kepatuhan pemerintah tersebut mendapat nilai 30, 76.
Nilai tersebut, kata Hasrul, menempatkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo berada di posisi ke-74 dari 85 Pemerintah Kabupaten yang disurvei dan berada di zona merah.
"Hasil dari survei tersebut menunjukan bahwa penyelenggara pelayanan publik Pemkab Gorontalo mendapat nilai kepatuhan rendah," kata dia.
Pada tahun 2017 ini lanjut Hasrul, hasil survei Tahun 2017 sudah diumumkan di Jakarta pada 5 Desember 2017 di Balai Kartini, dan Kabupaten Gorontalo masih tetap berkepatuhan rendah.
Di Tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih berada di Zona Merah serta mengalami penurunan dibanding nilai tahun 2016.
"Pemerintah Kabupaten Gorontalo hanya bisa mengoleksi nilai sebanyak 22,94 saja untuk tahun ini," ungkap Hasrul.
Dengan nilai 22, 94 itu Pemerintah Kabupaten Gorontalo berada di posisi ke 97 dari 104 Pemerintah Kabupaten yang di survei.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar