Peristiwa Gorontalo: Bakal Calon Pilkada Gorut Kenakan Baju Adat Saat Mendaftar

Laman

Jumat, 05 Januari 2018

Bakal Calon Pilkada Gorut Kenakan Baju Adat Saat Mendaftar

Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pasangan calon (paslon) yang akan bertarung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, akan mengenakan baju adat.

"Kesepakatan itu telah diputuskan melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) terkait persiapan pelaksanaan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pilkada 2018, yang dihadiri Polres Gorontalo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan setempat, serta bakal paslon atau yang mewakili dan partai politik di daerah ini," jelas Ketua KPU Kabupaten, Fadliyanto Koem, Jumat di Gorontalo.

Ia menjelaskan, pada Rakornis pun disepakati penggunaan prosesi adat Gorontalo, untuk menyambut bakal paslon yang datang mendaftar.

Untuk bakal paslon laki-laki akan mengenakan baju adat Gorontalo yang disebut "takowa" dan perempuan mengenakan "galenggo".

Sesuai petunjuk Kepala Adat Kabupaten atau "Baate Tomilito", Riko Tanango, prosesi adat berlaku mulai penjemputan bakal paslon di pintu gerbang kantor KPU setempat di Jalan Sanggar Tani, Desa Bulalo Kecamatan Kwandang.

Kemudian disambut dengan pembacaan rangkaian pesan adat "Tujai" dan "Longgo" serta membunyikan genderang adat.

Prosesi adat dimaksudkan sebagai penghargaan istimewa bagi para calon pemimpin di daerah itu, serta upaya bersama melestarikan adat dan budaya Gorontalo.

Rakornis itu pun kata Fadliyanto, membahas arus lalu lintas serta iring-iringan kendaraan yang akan menyertai bakal paslon, termasuk pembatasan jumlah pendukung dan pengikut yang akan ikut mendaftarkan bakal paslon yang didukung.

Untuk pendukung yang ikut bersama bakal paslon dibatasi jumlahnya sebanyak 14 orang yang dapat masuk ke dalam area "bulita" atau panggung adat, bersama dengan 2 orang bakal paslon yang didampingi isteri atau suami atau pendamping masing-masing.

Jumlah pengikut pun kata Fadliyanto, dibatasi jumlahnya dan mereka akan menempati halaman depan kantor KPU Kabupaten.

Namun kata ia, jumlah pengikut belum dapat dipastikan, sebab pihak KPU masih akan mengkoordinasikannya dengan pihak Kepolisian.

"Hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian terkait jumlah pengikut akan segera diumumkan," ujarnya.

Jadwal pendaftaran bakal paslon untuk Pilkada 2018 yaitu, pada 8-9 Januari 2018 dibuka sejak pukul 08.00 Wita-16.00 Wita dan pada 10 Januari 2018 pada pukul 08.00 Wita-24.00 Wita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar