"Polda Gorontalo beserta seluruh jajaran Polres hingga Polsek netral dalam tahapan Pilkada 2018 yang sedang berjalan di Provinsi Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara," ungkapnya, Rabu.
Ia mengatakan tidak boleh ada personil Polri terlibat dalam politik praktis, jika memang ingin terlibat maka sesuai dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Polisi.
Rachmad menjelaskan terkait netralitas Polri dalam Pilkada sudah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Dalam pasal itu dengan jelas menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ujar dia.
Selain itu terkait netralitas Polri juga diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada pasal 12 pada huruf c,d dan e.
"Setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih, dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," kata dia.
Terkait netralitas ini, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan bahwa tugas Polisi dalam pilkada secara garis besar hanya ada dua, yaitu mengawal jalannya Pilkada sejak mulai pendaftaran hingga nantinya pelantikan Kepala Daerah terpilihan agar tetap aman, lancar dan kondusif yang kedua adalah penegakkan hukum.
Dan dalam penegakkan hukum tentunya selalu koordinasi dengan sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwas/panwaslu, kejaksaan, Polri.
"Tugas Polisi yaitu mengawal proses tahapan pilkada dan penegakkan hukum , Polisi netral dan tidak berpihak, bahkan untuk menjaga netralitas maka para pejabat Polri diberikan peringatan untuk membatasi diri dalam bergaul dengan para calon Kepala Daerah baik dalam hal foto maupun kegiatan lainnya," ujarnya.
Kabid Humas menambahkan bahwa semua itu untuk menjaga agar Polri tetap Netral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar