Tiga badan usaha yang diundang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yaitu CV. Cipta Kreasi yang bergerak di bidang desain interior, menunggak pembayaran kepesertaan karyawannya di BPJS Kesehatan selama 13 bulan.
Lalu Prudential, Prublessing dan juga badan usaha GM Auto yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Indra Agustian, kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan cabang Gorontalo, mengatakan bahwa undangan kepada badan usaha itu berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa ditegaskan pada Pasal 6 ayat 3 peraturan Presiden Nomor 111 tahub 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa kewajiban melakukan pendaftaran Jaminan Kesehatan bagi badan usaha.
"Hal itu paling lambat dilakukan pada 1 januari 2015 untuk Pemberi Kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil, dan 1 Januari 2016 untuk pemberi kerja pada usaha mikro," ucapnya.
Indra mengungkapkan bahwa ada sanksi yang dapat diberikan kepada badan usaha atas ketidakpatuhan tehadap regulasi terkait pendaftaran dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan, yaitu tidak mendapatkan layanan publik.
Meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, atau izin mendirikan bangunan.
Sementara itu, Richard Sinaga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo mengatakan bahwa fungsi sosialisasi kepada badan usaha terkait pendaftaran pekerja untuk ikut dalam BPJS kesehatan perlu ditingkatkan.
"Ayo kita tingkatkan sosialisasi kita, agar pemilik badan usaha mengetahui bahwa fungsi BPJS Kesehatan sangat penting sekali," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar