"Kita tetap akan klarifikasi nanti akan ada pemeriksaan saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Argo mengatakan persoalan Hanura merupakan masalah dualisme partai sehingga lebih baik diselesaikan secara internal.
Namun sejauh ini, Argo menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya belum menerima permohonan pencabutan laporan dari salah satu kubu Partai Hanura.
Sebelumnya, DPP Hanura kubu OSO melaporkan Sekjen DPP Hanura Syarifudin Sudding ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan karena menyelenggarakan rapat parta tanpa seizin DPP Hanura.
Sudding dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/338/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kubu OSO juga melaporkan tiga kader Hanura kelompok Daryatmo yakni Ari Mularis, Sudewo dan Dadang Rusdiana yang dituduh mencemarkan nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Hanura kelompok Daryatmo melalui kuasa hukum Adi Warman mengadukan OSO ke Bareskrim Mabes Polri karena dituduh menggelapkan dana partai senilai Rp200 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar