"Untuk itu, TNI juga bisa dilibatkan dalam kegiatan penanganan anti terorisme. Sehingga saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan. Karena apa? Karena kemampuan TNI tadi," kata Panglima TNI saat menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi RUU terorisme, sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI dan Menhan RI Ryamizard Ryacudu, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin.
Panglima TNI mengirimkan surat permohonan kepada Pansus RUU Antiterorisme DPR, agar judul "Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" diubah menjadi "Penanggulangan Aksi Terorisme" serta mengubah definisi terorisme agar TNI bisa terlibat aktif menindak teroris.
Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, ada dua dimensi mengapa surat permohonan diajukan ke DPR. Pertama adalah TNI sesuai dengan jati dirinya sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional, memiliki fungsi sebagai penangkal, penindak dan pemulih.
Fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok adalah untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa.
"Saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan, karena ada kemampuan. Namun demikian, dalam permohonan tersebut saya juga sampaikan supaya TNI juga bisa terlibat dalam kegiatan penanganan antiteroris," tuturnya.
Menurut dia, pandangan dari TNI adalah bahwa teroris itu mengancam atau teroris itu adalah kejahatan terhadap negara, sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.
"Saya memohon untuk judulnya diubah menjadi 'Penanggulangan Aksi Terorisme', itu dimensi yang pertama," katanya.
Dimensi berikutnya adalah keputusan politik, kami menunggu keputusan politik itu. Jadi, saya saat ini juga masih bergerak di dimensi saya sebagai TNI, kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).
Hadi enggan berandai-andai apabila usulannya tersebut ditolak fraksi-fraksi di DPR. "Itu adalah dimensi berbeda. Saya masih bergerak pada dimensi saya yang pertama," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar