Peristiwa Gorontalo: Timsus "paniki" ringkus pejudi sabung ayam

Laman

Selasa, 30 Januari 2018

Timsus "paniki" ringkus pejudi sabung ayam

Manado, (Antara) - Timsus Paniki Polresta Manado menggerebek sebuah lokasi judi sabung ayam di wilayah hukum kepolisian tersebut dan menangkap delapan orang pelaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol FX. Surya Kumara melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi, di Manado, mengatakan selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti
    
"Tim juga mendapati barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan dan satu set arena sabung ayam," katanya.

Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.

Penggerebekan lokasi judi oleh Timsus Paniki di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (28/1).

Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam,  bermula ketika Tim Paniki sedang berpatroli di wilayah Kecamatan Wori lalu mendapat informasi tentang adanya praktek judi sabung ayam.

Dari informasinitu tim menuju ke lokasi tempat kejadian perkara dan berhasil meringkus delapan pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar