"Saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, orang dan barang yang masuk ke Bali, kami menemukan ratusan ekor kodok tersebut. Karena tidak dilengkapi surat kesehatan dari kantor karantina daerah asal, hewan-hewan itu kami sita," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Sabtu.
Ia mengatakan, setelah dihitung sebanyak 500 ekor kodok lembu diangkut menggunakan mobil pick up Nopol P 9572 F berasal dari Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dengan tujuan Denpasar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris Komang Muliyadi yang memimpin tim di pintu keluar pelabuhan mengatakan, saat dimintai keterangan IS, selaku sopir mobil tersebut coba berkelit dengan mengatakan akan mengurus surat kesehatan di Kantor Karantina Gilimanuk.
"Itu hanyalah upayanya untuk berkelit dari pelanggaran hukum yang sudah ia lakukan. Sesuai Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap komoditas yang berkaitan dengan tiga produk itu harus dilengkapi surat kesehatan dari kantor karantina daerah asal saat dikirim antarpulau," katanya.
Menurutnya, saat ini IS beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, sambil didalami karena yang bersangkutan mengaku sudah sering membawa kodok ke Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar