"Kami berhasil menangkap tersangka yang diketahui berinisial IR (51) alias Mamah Nisa warga Jalan Veteran I Kuta Lebak, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, setelah delapan korbannya yang seluruhnya merupakan pelajar melapor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Informasi yang dihimpun, modus tersangka menghipnotis korbannya dengan cara berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk memesankan makanan, tapi pelaku meminta barang korban dititipkan kepadanya.
Setelah korbannya tersadar, ternyata tersangka sudah tidak ada ditempat dan barang bawaan seperti telepon genggam, kamera, perhiasan emas dan uang raib dibawa bu rumah tangga tersebut.
Karena semakin banyak korbannya, foto tersangka pun sempat beredar di dunia maya sehingga memudahkan anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkapnya.
Susatyo mengatakan, alasan pelaku menghipnotis korban karena terjerat utang kepada renternir. Namun, aksinya tersebut sudah dilakukannya sejak tahun lalu.
"Kami masih menyelidiki kasus penipuan dengan cara menghipnotis korbannya, tidak menutup kemungkinan korbannya lebih banyak," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara, tersangka IR mengaku aksinya tersebut terpaksa dilakukannya karena terjerat utang kepada rentenir yang jumlahnya semakin bertambah setiap waktu. Karena putus asa sehingga dirinya terpaksa melakukan tindakan kriminal dengan cara menipu korbannya yang masih berusia pelajar antara sembilan hingga 14 tahun.
"Uang dari hasil menipu itu untuk mencicil utang saya kepada rentenir dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar