Peristiwa Gorontalo: Bawaslu: Penyelenggara Pilkada Jangan Mudah Tergoda

Laman

Minggu, 25 Februari 2018

Bawaslu: Penyelenggara Pilkada Jangan Mudah Tergoda

Jakarta, (Antaranews Gorontalo) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak mudah tergoda suap selama menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

"Anggota penyelenggara pemilu selalu dikelilingi oleh banyak godaan yang menggiurkan. Namun, mereka harus mampu menahan hasratnya supaya tidak mudah tergoda dengan janji atau pemberian apa pun dari pihak yang berkaitan dengan pilkada," kata Abhan di Jakarta, Minggu.

Hal itu disampaikan Abhan menanggapi penangkapan terhadap Ketua Panwaslu dan anggota KPU Kabupaten Garut oleh Polda Jawa Barat dan Polres Garut pada Sabtu (24/2).

Abhan mengatakan penangkapan tersebut melukai proses demokrasi, khususnya di Kabupaten Garut. Apalagi, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini diselenggarakan di 171 daerah. Artinya, ada 170 daerah lain yang berpotensi rawan politik uang dan transaksional dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

"Peristiwa operasi tangkap tangan yang menimpa anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut sungguh memalukan bagi korps penyelenggara pemilu. Terlebih lagi, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak 'money politic' dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara Pemilu," jelas Abhan.

Jajaran Polda Jawa Barat menangkap Heri Hasan Basri bersama dengan anggota KPU Kabupaten Garut Edi Sudrajat atas laporan penyelidikan yang menyatakan keduanya menerima suap berupa uang sedikitnya Rp200 juta dan satu unit mobil.

Hadiah tersebut diduga diberikan oleh bakal pasangan calon Pilbup Garut agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pilkada 2018. Namun, paslon tersebut tidak diloloskan oleh KPU dan hadiah tersebut telah diterima oleh anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut.

Polisi mengatakan suap tersebut hanya melibatkan kedua anggota lembaga penyelenggara pemilu itu saja, tanpa mengaitkan dengan anggota KPU dan Panwaslu Garut lainnya.

"Ini berkaitan dengan dua paslon yang sudah dibatalkan tidak ikut Pilbup, ternyata sudah memberikan sejumlah hadiah atau uang kepada komisioner dan ketua panwas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kapolda Jawa Barat, Kombes Umar Surya Fana.

Polda Jabar menyelidiki dugaan suap tersebut melalui transaksi perbankan dan pemberian mobil dari paslon kalangan independen yang dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada Garut 2018.

Dari sejumlah paslon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Garut, terdapat dua bakal paslon yang tidak lolos, yaitu Soni-Usep dari calon perseorangan dan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah usungan Partai Demokrat dan PKB.

Polisi pun akan meminta keterangan dari bakal paslon yang tidak lolos tersebut untuk menyelidiki lebih lanjut kasus suap dan politik uang yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar