Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Selasa, mengatakan keempat tersangka ML ditangkap di Sunter, Jakarta Utara; tersangka RSD ditangkap di Bangka Belitung; RS di Jembrana, Bali; dan Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Menurut hasil penyelidikan polisi, kelompok itu sering melempar isu bernada provokasi di media sosial.
"Isu seperti kebangkitan PKI; penculikan ulama; fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh; tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang dapat merusak perangkat elektronik penerima," kata Fadil.
Polisi menjerat keempat tersangka menggunakan pasal berlapis yakni Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar