Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba, Selasa, mengatakan pembatalan SK penetapan calon, karena berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Panwaslu setempat melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa pada Senin (26/2).
"Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, keputusan Bawaslu Provinsi dan keputusan Panwaslu kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat," kata La Aba.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hukum Panwaslu Atas Pembatalan Marthen-Ryan
Dalam amar putusan tersebut, poin dua berbunyi bahwa meminta KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan surat keputusan KPU Kota Gorontalo nomor 10 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018 atas nama Marten Taha dan Ryan Kono.
"Dengan demikian maka SK nomor 10 tentang penetapan calon Marthen-Ryan dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya.
Disinggung soal adanya upaya banding dari Marthen-Ryan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) di Makassar, La Aba menjelaskan itu haknya mereka selaku pihak terkait di dalam sengketa tersebut.
"Untuk nomor urut pasangan calon, tidak ada perubahan," tegasnya.
Sebelumnya Panwaslu Kota Gorontalo melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada memutuskan meminta KPU setempat untuk membatalkan pasangan Cawali/Cawawali atas nama Marthen-Ryan.
Dalam amar putusan tersebut, mejelis sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, dan meminta agar KPU Kota Gorontalo melaksanakan keputusan tersebut.
Baca juga: Herson: Panwaslu Salah Tafsirkan Instansi Penyelenggara Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar