Peristiwa Gorontalo: KPU: Sanksi Berat Bagi Calon Kepala Daerah Jika Bermain Curang

Laman

Minggu, 18 Februari 2018

KPU: Sanksi Berat Bagi Calon Kepala Daerah Jika Bermain Curang

Makassar (Antaranews Gorontalo) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, sanksi berat menanti bagi Calon Kepala Daerah ditemukan atau terindikasi bermain curang dalam menarik simpati masyarakat dalam memperoleh dukungan suara pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.

"Sanksi dijatuhkan bila ditemukan atau terindikasi bermain politik uang, penyebaran isu SARA maupun kampanye hitam atau informasi hoax, " tegas Arief disela Deklarasi Gerakan Nasional Kampanye di Anjungan Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Dirinya menyatakan, bilamana nanti ada oknum tim sukses, ataupun kandidat yang terindikasi melanggar aturan maka diberikan sanksi teguran tertulis pertama. Bila masih tetap melakukan maka izin kampanye dicabut dan diberikan blacklist atau tanda hitam.

"Paling berat bisa saja didiskulifikasi kepesertaannya bila dilakukan berulang, bahkan bisa dikenakan pidana untuk diproses hukum, karena dalam aturannya disebutkan seperti itu," papar dia.

Menurutnya, dipilihnya Makassar sebagai tuan rumah gerakan nasional Deklarasi Kampanye Damai, karena melihat potensi itu di daerah itu diyakini akan berjalan kondusif aman dan damai untuk menjadi daerah pencontohan di 171 daerah Pilkada serentak di Indonesia.

"Untuk itu penting berkomitmen bersama deklarasi bersama Pilkada serentak tanpa Hoax, isu SARA dan tidak ada money politik, sehingga biayanya akan lebih murah," tuturnya di hadapan ratusan hadirin.

Mengenai pemasangan Baliho dan spanduk sebagai Alat Peraga Kampanye, kata dia, semua telah dibiayai oleh KPU, dan tidak boleh ada lagi kandidat yang memasang di area publik termasuk memasang di media massa.

"Aturan ini adalah Undang-undang mengatur tentang kampanye, dan dibiayayai KPU. Seluruh pasangan calon tidak boleh memasang alat peraga selain KPU memproduksinya, kecuali KPUnya kesulitan pendanaan 100 persen baru bisa," ungkap Arief.

Kendati demikian, lanjutnya, upaya ini dilakukan KPU guna menghindari adanya konflik antarpendukung serta meminimalisir pemborosan anggaran pasangan calon, termasuk pemerataan penyampaian pesan.

"Kami berharap agar para masing masing pasangan kandidat sportif dan tidak melanggar ketentuan. Jadikan Makassar, Sulawesi selatan sebagai percontohan Pilkada di daerah lainnya," ujarnya mengharapkan.

Pada kesempatan itu, hadir empat pasangan kandidat Pilkada Gubernur Sulsel, mereka bertandatangan diatas batu prasasti Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Sulsel, masing masing disesuaikan berdasarkan nomor urut, pasangan nomor urut satu, Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar, disusul pasangan urut dua, Agus Arifin Nu`mang-Tanri Bali Lamo.

Kemudian pasangan nomor urut tiga, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman dan pasangan nomor urut empat Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar.

Sementara pasangan Calon Wali Makassar juga bertandatangan di atas plakat besar masing-masing nomor urut satu, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi, dan nomor urut dua, pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Ilham.

Deklarasi damai tersebut juga ditandai pelepasan burung merpati sebagai simbol atas kedamaian dan ketenangan pada pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 di 171 daerah provinsi dan kabupaten kota.

Hadir sejumlah perwakilan Partai Politik, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu pusat maupun daerah, KPU pusat dan daerah, pendukung kandidat dan pejabat pemerintah provinsi Gubernur dan Wali Kota Makassar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar