"Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri," kata Zudan kepada wartawan melalui pesan grup WhatsApp di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa yang sebenarnya teridentifikasi adalah adanya oknum yang yang menyebarluaskan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan Nomor KK untuk registrasi.
"Di samping itu, secara sadar atau tidak, banyak foto KK yang di-upload di medsos oleh pemiliknya sendiri," ujar Zudan.
Ia menekankan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami bahwa data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum, dan pencegahan kriminal melalui hak akses.
Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik.
Menurut ketentuan, hak akses diperoleh setelah penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Pengaturan itu ditujukan untuk mengamankan data kependudukan yang risiko penyalahgunaan oleh lembaga pengguna.
Lembaga pengguna diikat ketat oleh undang-undang, peraturan menteri dalam negeri, dan perjanjian kerja sama dalam menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.
Aturan akses terhadap data kependudukan juga diatur dengan sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host dengan membangun dashboard data untuk memonitor "siapa sedang mengakses datasiapa".
Sedangkan khusus untuk registrasi kartu prabayar dengan verifikasi dan validasi NIK serta Nomor KK, keluarannya hanya berupa pernyataan sesuai atau tidak sesuai, bukan memberikan data kependudukan.
"Sehingga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil," terang dia.
Zudan mengatakan program registrasi ini harus didukung dan dilaksanakan secara benar dan baik karena penting untuk kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah perilaku-perilaku jahat seperti penyebaran kabar bohong, ujaran kebencian, dan penipuan.
Dia mengingatkan larangan melakukan registrasi prabayar menggunakan NIK dan Nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas.
Zudan juga mengingatkan sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Sementara bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti KK karena data Anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya mengimbau penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar