"Data ini diperoleh dari hasil pencocokkan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) yang dilakukan para petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Komisioner KPU Kabupaten, Sophian Rahmola, Jumat, di Gorontalo.
Data tersebut kata ia, sudah disampaikan ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), agar bisa memfasilitasi perekaman kependudukan.
Pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengumpulkan penduduk sesuai data tercatat untuk mengikuti proses perekaman data kependudukan oleh pihak Disdukcapil Gorontalo Utara.
"Jika tidak difasilitasi, maka ribuan wajib pilih itu terancam tidak bisa menggunakan hak konstitusionalnya," ujar Sophian.
Maka pihak KPU mendorong proses perekaman tersebut, sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih khususnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Selama dua minggu ke depan, KPU melalui PPK dan PPS bersama pihak Disdukcapil, akan melakukan perekaman data kependudukan di setiap desa di kecamatan yang penduduknya belum melakukan perbaikan data kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar