"Sikap Margiono bukan saja sesuai dengan surat edaran Dewan Kehormatan kemarin, tetapi juga terutama karena mencerminkan penghargaan terhadap marwah netralitas profesi wartawan. Oleh karena itu secara terbuka kami menilai langkah ketua umum PWI itu patut diikuti oleh semua wartawan anggota PWI dan seluruh wartawan pada umumnya," kata ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang dalam siaran persnya yang diterima Antara, Jumat.
Dalam rapat pleno PWI Pusat Kamis 25/1 di Jakarta, Margiono menegaskan, karena dirinya ikut dalam pencalonan kompetisi Pilkada Tulungagung, dia dengan kehendak sendiri menyatakan sejak tanggal 12 Februari nonaktif sebagai ketua umum PWI.
"Saya pilih tanggal 12 Pebruari karena saat itulah ada penetapan dari KPUD saya sebagai calon resmi bupati," jelas Margiono.
Menurut Margiono, sebenarnya dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI tidak ada ketentuan yang eksplisit mewajibkan pengurus yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengundurkan diri atau harus nonaktif.
"Tapi demi menjaga independensi wartawan dan organisasi saya memilih nonaktif. Juga supaya saya sendiri dapat fokus pada pemenangan, saya memilih untuk nonaktif," kata Margiono.
Menurut Ilham Bintang, sikap Margiono dapat menjadi contoh dan teladan bagi pengurus PWI yang terlibat dalam Pilkada, termasuk sebagai tim sukses, untuk segera menyatakan nonaktif.
"Kalau ketua umum saja sudah memberikan contoh, tidak ada alasan pengurus lain tidak segera juga nonaktif jika terlibat dalam Pilkada," tegas Ilham Bintang.
Ilham sekali lagi menggarisbawahi pers memiliki asas menjaga independesi dan keberimbangan kepada semua pihak. Dengan terlibat dalam Pilkada otomatis wartawan tidak dapat lagi bersikap netral. Oleh karena itu, tambah Ilham, selama menjalani pertarungan di Pilkada, termasuk para tim sukses pasangan calain yang berkompetisi, harus nonaktif dari jabatan organisasi kewartawanan dan sebagai wartawan.
Sesuai dengan kelaziman atau konvensi di PWI, apabila ketua umum berhalangan atau non aktif, maka posisinya sementara digantikan oleh ketua bidang organisasi. Oleh sebab itu rapat pleno juga menetapkan ketua bidang organisasi Sasongko Tedjo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar