Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Seiring perkembangan Teknologi komunikasi di era digital, menuntut pelayanan informasi menjadi lebih cepat dan aktual, terkait dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provonsi ...
Selasa, 29 November 2016
Humas KPU Gorontalo Ikut Bertransformasi Ke New Media
Maspa : Humas KPU Dituntut Berikan Kesadaran Politik Kepada Rakyat
KPU Akan Sosialisasi PAW ke Partai Politik dan Intansi Terkait
KPU Gorontalo Optimis Penduduk Punya Hak Pilih Terlayani
Humas KPU Gorontalo Ikut Bertransformasi Ke New Media
"Kami tidak mau ketinggalan jaman, diera tekonologi saat ini, pengguaan smart phone yang cukup tinggi, mengharuskan kami sebagai humas KPU, ikut memanfaatkanya dalam hal penyebaran informasi tentang pemilu,"Kata Aniki Suleman, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Gorontalo.
Menurutnya bahwa, Humas merupakan salah satu jembatan yang penting untuk menghubungkan antara KPU dengan masyarakat, sehingga semua tahapan Pemilukada dapat tersosialisasikan dengan baik, dan cepat kepada publik.
"Selain menggunakan media sosial seperti Facebook dan Twitter, ada juga beberapa akun Grup Whatsapp yang kami manfaatkan sebagai sarana, penyampain informasi kepada publik,"ujarnya.
Dijelaskanya bahwa, memang untuk wilayah Gorontalo, melihat kondisi letak geografis, dan tingkat pemahaman tekonologi informasi belum merata, penyebaran informasi Pemilukada tetap dilakukan melalui kerjasama dengan beberapa media konvensional yang ada.
Dengan menyajikan, desain iklan yang menarik, berimbang dan profesional tanpa menghilangkan pesan utama dari sebuah proses demokrasi di Gorontalo.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Maspa : Humas KPU Dituntut Berikan Kesadaran Politik Kepada Rakyat
"Jadi humas KPU tidak hanya sekedar memberikan informasi soal tahapan penyelenggaraan Pemilukada, tetapi perlu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang politik,"kata Maspa Mantulangi, saat mengikuti rapat kerja evaluasi kegiatan Kehumasan dan Penandatangan Nota Kesepahaman KPU RI bersama Komisi Informasi Pusat RI.
Dijelaskanya bahwa, rapat kehumasan dengan tema "Menata Kehumasan yang efektif dan efisien dalam menyongsong pilkada 2017" sebagai langkah keterbukaan informasi publik terhadap pelaksanaan Pemilukada serentah tahapn II.
Ia menambahkan, fungsi kehumasan dilingkungan KPU, telah diperluas dengan mengambil peran turut serta memberikan kesadaran kepada masyarakat akan politik itu sendiri.
"Edukasi politik kepada rakyat, dianggap mampu menciptakan kepercayaan yang tinggi kepada KPU,"ungkap Maspa Mantulangi.
KPU RI, juga telah memintah kepada KPU se-Indonesia, agar dapat melakukan evaluasi, mengidentifikasi capaian fungsi kehumasan di masing-masing satuan kerja, sehingga kedepan KPU dapat memikirkan langkah-langkah memperkuat fungsi kehumasan itu sendiri.
"Karena pentingnya peran kehumasan pada Lembaga KPU, maka KPU RI telah menyusun SOPTK agar ke depan kehumasan dipisah dari bagian teknis, dan nanti akan dibentuk biro khusus kehumasan,"ujarnya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPU Akan Sosialisasi PAW ke Partai Politik dan Intansi Terkait
Kasubag Teknis dan Hupmas Hendrawati Saliko, menjelaskan bahwa, rapat koordinasi ini dimaksud dalam rangka menigkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait teknis mengenai Pilkada yang berimplikasi terhadap PAW, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, dengang menghadirkan peserta yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Pimpinan Partai Politik, Bawaslu, Biro Pemerintahan, Sekretariat DPRD, KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
"Sosialisasi terkait PAW ini, nantinya akan disampaikan langsung oleh anggota KPU RI Hasyim Asy'ari,"Kata Hendrawati Saliko.
KPU sangat berharap, semua peserta, terutama partai politik hasil pemilu 2014 dapat menghadiri kegiatan tersebut, mengingat proses ini dan prosedur PAW perlu dipahami secara bersama.
"Kepada perwakilan partai politik, yang akan mengikuti acara dimaksud maksimal dua orang setiap partai, dan diharapkan membawa mandat dari partai,"ujarnya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPU Gorontalo Optimis Penduduk Punya Hak Pilih Terlayani
"Setiap hari kami terus melakukan perbaikan data pemilih, terutama bagi mereka yang belum masuk dalam database kependudukan di kabupaten/kota se Gorontalo," Kata Kabag Program Data Organisasi dan SDM, Fadli Alamri.
Dijelaskanya bahwa, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk diantara rapat kerja bersama Plt Gubernur Gorontalo Zudan Arif Fakrulloh serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo.
Menurutnya bahwa, sebelumnya memang ada sekitar ribuan penduduk yang belum jelas database kependudukanya, namun berkat kerjasama semua pihak, terutama dari Dinas kependudukan, data penduduk itu ditemukan.
"Hingga saat ini semua Kabupaten/kota sudah tidak ada lagi penduduk yang punya hak pilih namun belum terakomodir dalam database pemilih,"jelas Fadli Alamri.
Sementar itu, terkait dengan penduduk usia potensial, dan sudah punya hak pilih namun belum melakukan perekaman, kepada mereka akan diberikan Surat Keterangan oleh Dinas kependudukan, sehingga mereka bisa memberikan hak pilihnya.
Dalam kesempatan itu, KPU berterima kasih kepada, Plt Gubernur Gorontalo yang juga Dirjen Dukcapil, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Gorontalo, serta rekan-rekan Bawaslu dan Panwaslu se-Gorontalo, atas upaya bersama dalam menyelesaikan data penduduk yang punya hak pilih, termasuk data ganda.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPU se-Gorontalo Bahas Pencermatan RKA K/L Tahun 2017
KPU se-Gorontalo Bahas Pencermatan RKA K/L Tahun 2017
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Muh N Tuli, didampingi langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Ardin Danial, serta dihadiri juga oleh pejabat Eselon III dan IV dilingkungan KPU Provinsi dengan melibatkan ketua dan sekretaris serta Kepala Sub Bagian Program dan Data disemua KPU di Gorontalo.
"Ini merupakan anggaran rutin KPU yang bersumber dari APBN, dan dilaksanakan setiap tahun, diantaranya untuk belanja pegawai serta kebutuhan operasional lainya,"kata Ardin Danial.
Menurutnya bahwa, KPU sudah diberikan pagu definutif dari KPU RI, tapi masih dalam bentuk anggaran global, anggaran ini kemudian akan dirinci berdasarkan program dan kegiatan pada tahun 2017 nanti untuk semua KPU di Gorontalo.
Nantinya hasil penyusunan RKA K/L Tahun 2017 oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, berupa hardcopy dan softcopy yang disertai data pendukung berupa TOR dan RAB akan ditanda tangani KPA serta data pendukung lainnya, segera mungkin dikirim ke KPU RI untuk divalidasi.
"Pagu ini telah disesuaikan dengan surat sekjen KPU RI perihal pencermatan terhadap rencana kerja dan anggaran pada masing-masing satker KPU," ujarnya.
Ia berharap agar dalam kegiatan ini diharapkan RKA masing-masing satker segera disusun, dengan penyerahan arsip data computer paling lambat akhir November 2016.
Sementar itu, Kabag Program Data Organisasi dan SDM, Fadli Alamri menjelaskan bahwa, kegiatan ini untuk pencermatan belanja operasional pengawai dan kebutuh lainya dengan melibatkan 7 satuan kerja KPU di Gorontalo.
"Satu KPU Provinsi dan Enam KPU kabupaten/kota se-Gorontalo,"jelasnya.
Untuk tahun 2017, ke tujuh satker KPU mendapatkan Pagu anggaran sekitar Rp22 Miliar, dengan 3 program utama yaitu, program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainya, Program Peningkatan sarana dan prasarana Apartur KPU, program Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Senin, 28 November 2016
BNN : Empat Pejabat Pemkot Terindikasi Positif Narkoba
Kepala BNN Kota Gorontalo, Roy Bau mengatakan, memang ada yang positif dari hasil pemeriksaan tersebut, namun pihaknya masih akan mendalami apakah menggunakan narkoba atau obat sesuai resep dokter untuk kesehatan.
"Yang seharusnya di tes urine sebanyak 105 orang, namun yang menjalani tes hanya 85 orang saja. jadi masih ada 20 orang lagi yang harus dilakukan tes urine," ungkap Roy.
Pihak BNN Kota Gorontalo akan lakukan komunikasi dengan Wali Kota Gorontalo, Marthen Taha terkait 20 orang tersebut, apakah masih akan dilakukan pemeriksaan urine.
Kegiatan yang terlaksana atas permintaan Pemkot Gorontalo dan sangat diapresiasi oleh BNN Kota Gorontalo.
"Kami sangat apresiasi positif kegiatan yang diminta oleh Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota yang telah mengambil inisiatif untuk menggelar tes urine bagi pejabat eselon II hingga eselon IV," ucapnya.
Roy menambahkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memberikan izin agar dapat melakukan tes urine kepada para pegawai.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, kerja sama itu merupakan agenda penting dalam rangka menindaklanjuti intruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh kepala daerah terkait pemberantasan peredaran narkoba.
"Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman, bahwa betapa berbahaya jika terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan PNS dan masyarakat pada umumnya di daerah ini," ucap Wali Kota.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pengadaan mobile crane Pelindo rugikan negara Rp39 miliar
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp36,970 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pengadaan 10 unit mobile crane pada PT Pelindo II dari Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tumpak M Pakpahan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Menurut dakwaan jaksa, pengadaan derek itu diketahui oleh Direktur Utama PT Pelindo II saat itu Richard Joost Lino.
Jaksa menjelaskan bahwa pada Oktober 2010, PT Pelindo II (Persero) rapat membahas rencana kegiatan tahun 2011 dan RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II mengusulkan pengadaan mobile crane dengan kapasitas 25 ton dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan Pelindo II.
"Dalam rapat tersebut disepakati pengadaan mobile crane tersebut dilaksanakan pada 2011 dengan pelaksanan kegiatan adalah terdakwa Ferialdy Noerlan yang memerintahkan Haryadi Budi Kuncoro untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane," tambah jaksa Tumpak.
Dari hasil kajian, Ferialdy menyuruh Mashudi Sunyoto melaporkannya kepada RJ Lino.
Haryadi selanjutnya memerintahkan Erfin Ardiyanto memasukkan investasi mobile crane itu dalam daftar tambahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahan (RKAP) dimana usul tersebut tidak dilampirkan dalam hasil kajian investasi.
Semua cabang pelabuhan di bawah PT Pelindo II tidak membutuhkan dan tidak pernah mengusulkan pengadan mobile crane, tapi pengadaan derek dimasukkan dalam RKAP dengan alokasi anggaran Rp58,92 miliar untuk 13 unit derek untuk delapan cabang pelabuhan yaitu pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Benkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon dan Jambi.
Tim teknis dari kantor pusat PT Pelindo II dan perwakilan cabang pelabuhan selanjutnya melakukan rapat penyusunan rencana kerja dan syarat (RKS) pada April-Mei 2011 dimana Haryadi mengarahkan Mashudi Sunyoto untuk mempergunakan spesifikasi mobile crane yang diproduksi oleh Harbin Construction Machinery Co.Ltd (HCM) dari tiga perusahaan yaitu PT Narishi Century International, PT Altrak 1978 dan PT United Tracktor.
Tapi pada 12 September 2011, atas arahan Haryadi, dilakukan perubahan spesifikasi teknis tipe boom mobile crane menjadi lattice atau telescopic/lattice untuk menyesuaikan spesifikasi teknis mobile crane produksi HCM.
Namun lelang itu gagal karena hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran sehingga dilakukan lelang ulang pada 25 November 2011 untuk pengadaan 10 unit mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk kebutuhan cabang pelabuhan Pajang, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Cirebon dan Jambi dengan anggaran Rp46,205 miliar.
Guangxi Narishi Century M&E Equipment CO (GNCE) kembali mengajukan penawaran padahal mobile crane dibuat oleh HCM, tapi tim tenis atas arahan Haryati meloloskan PT GCNE meski tidak memenuhi sejumlah syarat administrasi.
Sampai 5 Desember 2012, GCNE pun tidak bisa melaksanakan perjanjian yang sudah ditandatangani yang seharusnya dibatalkan tapi malah diamandemen dari semula ke delapan cabang pelabuhan menjadi cabang pelabuhan Tanjung Priok dan mengurangi nilai pekerjaan sebesar Rp190 juta.
GNCE baru menyerahkan 10 unit mobile crane pada 24 November tanpa dilakukan commisioning test.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh unit mobile crane QYL65 dan tiga unit mobile crane tipe QYL25 oleh tim ahli dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjahmada, Universitas Diponegoro dan Institut Teknilogi 10 November Surabaya, spesifikasi teknis dan kinerja mobile crane QYL65 dan QYL25 tidak sesuai rencana kerja dan syarat teknis pengadaan bahkan kondisi riil di lapangan tidak sesuai dengan data di buku manual.
Selanjutnya mobile crane juga mengalami kondisi buckling (tekuk) pada pipa-pipa penyusun lengan/boom sehingga membahayakan keselamatan; kondisi mobile crane baik mesin penggerak maupun aksesori pendukung diduga merupakan kondisi bekas pakai yang kemungkinan hasil rekondisi untuk memenuhi syarat RKS.
Kedua terdakwa tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 Desember 2016.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Brankas TDC Telkomsel Gorontalo Dibobol Pencuri
Kasatreskrim Polres Gorontalo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Supriyanto saat ditemui di kantornya mengatakan, brankas milik TDC dibuang oleh pelaku pencurian di wilayah Pone, Kabupaten Gorontalo.
"Jumlah uang yang berhasil dicuri, sebanyak Rp411 juta, dan diduga pelaku berjumlah banyak, karena untuk mengangkat brankas tersebut membutuhkan tenaga lima hingga enam orang karena berat," kata AKP Dedi.
Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah mencari sidik jari, untuk mencocokan dengan orang sekitar.
"Kami juga sedang berusaha mencari saksi-saksi, karena diduga ada warga yang sempat melihat saat kejadian terjadi," ucap AKP Dedi.
Untuk alat yang dunakan oleh para pelaku juga masih belum ditemukan, AKP Dedi mengatakan, para pelaku cukup profesional karena tidak meninggalkan jejak.
"Saya mengimbau kepada warga, jika menyimpan harta benda, ataupun perkantoran agar dipasang CCTV agar dapat memonitor jika terjadi sesuatu," tutup AKP Dedi.
Sementara itu, Manager TDC Limboto, Sofyan Dengo mengatakan, dalam brankas tersebut berisi uang dan juga dua unit telepon genggam untuk transfer pulsa.
"Brankas itu berada di dalam kantor dan diketahui telah dibobol pencuri pada pagi hari oleh salah seorang karyawan, karena melihat pintu depan telah dirusak," katanya.
Selain TDC Limboto, sebuah gudang pertokoan di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo juga dibobol maling dan menyebabkan kerugian sebesar Rp60 juta.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Gorontalo masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Minggu, 27 November 2016
Kurir bawa 15 kg sabu, 20 ribu ekstasi senilai Rp17 miliar diamankan
"Narkoba tersebut ditemukan saat dilakukan penggerebekan di rumah Mulyono (45) di Jalan Utama I, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/11) malam sekira pukul 21.00 WIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Minggu.
Petugas kepolisian, menurut dia, sudah mencurigai salah seorang tamu di rumah tersebut akan mengambil barang jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar.
"Informasi tersebut diperoleh petugas berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga bulan terakhir ini, adanya kurir yang akan mengangkut narkoba di kawasan tersebut," ujar Kombes Pol Mardiaz.
Ia menyebutkan, saat situasi transaksi telah diketahui petugas, rumah tersebut dikepung dan petugas meringkus salah seorang pria LH diduga kurir narkoba dari rumah tersebut.
Tersangka LH, merupakan anak buah dari Mulyono yang saat digeledah sedang tidak berada di tempat.
"Kita memonitor bahwa tersangka itu mengambil barang dari Carrefour dan membawanya ke Kampung Kolam, dan langsung ditangkap," ucapnya.
Kapolrestabes menjelaskan, belasan kg narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut, apabila dikonversi memiliki nilai Rp17 miliar.
Kepada petugas kepolisian, tersangka LH mengaku hanya sebagai kurir. Dan ada bos yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil dari Carrefour di Jalan Gatot Subroto, Medan.
"Barang narkoba yang dibawa tersangka itu, masuk melalui jalur laut dari negara tetangga Malaysia, dan merupakan jaringan internasional," katanya.
Mardiaz menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan melakukan pengejaran tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketika ditanyakan tujuan narkoba tersebut, mantan Kapolres Nias itu menyebutkan, pihaknya belum mengetahui secara jelas, karena pelaku utama atau bos dari pemilik barang tersebut belum tertangkap.
Salah seorang warga yang juga abang kandung dari penghuni rumah tersebut bernama, Supriyanto (58) mengaku tidak mengetahui jika adiknya terlibat narkoba dengan jumlah besar.
Bahkan, dirinya tak mengetahui kalau LH bekerja dengan adiknya Mulyono di rumah tersebut.
"Setahu saya Mulyono itu kerjanya kontraktor. Mereka baru 1,5 tahun ngontrak disini. Awalnya jualan mie Aceh, dan tutup dibuat gudang beras," ucap Supriyanto.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ibu tersangka pembunuh anak sendiri ini mengaku suaminya ikut menyiksa
Tersangka Sisca Nopriana (23) di Palembang, Minggu, mengatakan bahwa suaminya juga kerap menyiksa putra kandungnya Brayn Aditya Fadhillah dengan menyabetkan ikat pinggang dan kemudian memasukkan putranya itu ke dalam karung.
Meskipun tersangka menguatarakan hal itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan bahwa status suami tersangka, Saubani, masih sebagai saksi.
Polisi akan terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi terkait tindakan suami tersangka.
"Polisi masih mengembangkan keterangan saksi-saksi yang tinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Untuk sementara, suami tersangka masih saksi," kata dia.
Maruly mengatakan pada Senin (28/11), tersangka akan menjalani tes kejiwaan karena telah tega membunuh putra kandungnya sendiri.
"Tes ini untuk memahami profil dari tersangka, bukan untuk mengetahui apakah ada gangguan jiwa atau tidak karena sejauh ini S dipastikan tidak terganggu karena mampu menjawab pertanyaan petugas dengan gamblang dan sistematis," kata dia.
Sejauh ini tersangka telah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang serta sempat berdialog dengan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait, Sabtu (26/11).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 80 ayat 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan ditambah sepertiga hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Brain (4), meninggal dunia di rumahnya Jalan Lubuk Bakung, Lorong Sahaja, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I dengan sejumlah luka lebab di tubuhnya.
Syamsudin (53), kakek korban, mengatakan bahwa pada mayat Brain ditemukan banyak luka dan lebam yang sudah menghitam.
"Brain ini tinggal sama kedua orang tuanya Saubani sedangkan istrinya Siska itu keponakan saya, dia ini anak semata wayang, memang kedua orangtuanya ini sempat pisah," kata dia.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Survei Poltracking: Elektabilitas Agus-Sylvi tertinggi
Survei Poltracking: Elektabilitas Agus-Sylvi tertinggi
Direktur Eksekutif dan Riset Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, mengatakan, berdasarkan survei yang digelar 7-17 November 2016, melibatkan 1.200 responden, margin error +/- 2,8 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen didapatkan pasangan Agus-Sylvi memimpin tingkat elektabilitas sebesar 27,92 persen, disusul pasangan Basuki (Ahok)-Djarot sebesar 22 persen, Anies-Sandi sebesar 20,42 persen dan 29,66 persen responden menyatakan tidak tahu.
"Untuk elektabilitas, pasangan Agus-Sylvi memimpin sebesar 27,92 persen, Ahok-Djarot 22 persen, dan Anies-Sandi 20,42 persen," kata Hanta Yuda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.
Yuda juga menyampaikan hasil survei, jika pemilihan gubernur dilaksanakan hari ini, sebanyak 19,16 persen responden memilih Agus Harimurti, 15,92 persen memilih Ahok dan 14,34 persen memilih Anies Baswedan. Namun sebanyak 49,10 persen menyatakan belum memiliki pilihan atau tidak menjawab.
"Ketika spontan dikatakan siapa gubernur DKI mendatang, Agus memimpin 19,16 persen, Basuki 15,92 persen, dan Anies 14,34 persen," lanjut dia.
Adapun tingkat kesukaan masyarakat terhadap calon gubernur DKI, maka didapatkan hasil survei 73,83 persen menyukai Agus Harimurti, 71,83 persen menyukai Anies Baswedan, dan 60 persen masyarakat menyukai Ahok alias Basuki Purnama.
Hanta tingkat kesukaan masyarakat terhadap Agus Harimurti meroket dari 0 persen pada September 2016 menjadi 73,83 persen pada November 2016, sedangkan Ahok menurun dari 64 persen menjadi 60 persen pada periode yang sama tersebut.
"Tingkat ketersukaan kepada Agus paling tinggi. Basuki turun sedikit, sejalan dengan tingkat elektabilitas," jelas Hanta.
Kendati hasil survei menyatakan pasangan Agus-Sylvi memimpin, namun Yuda menegaskan, tetap sulit memprediksi pemenang Pilkada DKI 2017 karena dinamika politik yang terus berubah dan karakter masyarakat Jakarta yang dinamis.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Polisi ungkap tempat pembuatan sabu di Pangandaran
"Telah dilaksakan penangkapan terhadap pelaku pembuatan atau memproduksi prekusor narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba Polres Ciamis," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon seluler, Minggu.
Ia menuturkan, Satuan Reserse Narkoba, Inafis Polres Ciamis bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri melaksanakan olah tempat kejadian perkara industri rumahan prekusor di Kampung Karangsari, Desa Pananjung, Pangandaran, Sabtu (26/11).
"Hasil sementara positif bahan cairan tersebut bahan dasar untuk membuat sabu," katanya.
Ia menyebutkan dua tersangka yang diamankan yakni Indra Meldi (34) asal Kota Padang dan istrinya Anggun Wahyunita (20), status mahasiswa asal Jakarta Pusat.
Pengakuan tersangka, kata Yusri, sudah menempati kamar kontrakan sejak Agustus 2016 dan belum melakukan produksi.
"Baru akan memproduksi sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya," katanya.
Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga gelas kecil sabu, dua botol sabu dan dua dasar mangkok sabu setengah jadi.
Selanjutnya dua botol plastik berisi cairan bahan sabu, dua jerigen multi pembersih berupa cairan, dan empat botol kecil cairan bahan sabu potasium dichromat.
Selain itu, satu set perangkat alat hisap, satu gulung alumunium foil, satu alat timbang, tiga pack plastik sabu, satu kompor listrik atau alat pembuat sabu, satu bong besar alat hisap, satu laptop dan dua paket sabu.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat pembuatan prekusor narkotika jenis sabu itu.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Sabtu, 26 November 2016
PPP Djan Faridz resmi dukung Ahok-Djarot
PPP Djan Faridz resmi dukung Ahok-Djarot
"Kalau saya lebih baik dari Ahok-Djarot, pasti saya sudah mencalonkan diri menjadi DKI 1. Oleh karena itu kami dukung yang terbaik saja," kata Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah, pada Pelatihan Komunikasi dan Kampanye Tim Pemenangan Pilgub DKI 2017 di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu.
Ahok-Djarot diusung oleh Golkar, PDIP, Nasdem dan Hanura, dan kini mendapat dukungan dari PPP kubu Djan.
Pernyataan PPP Djan Faridz ditegaskan oleh Dimyati dengan memasangkan bendera koalisi di belakang panggung Ahok-Djarot. Ia juga mengatakan akan menjadi partner permanen PDIP hingga 2019.
Pada waktu yang sama, calon gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan beberapa program rancangan kampanye, antara lain rencana transportasi gratis bagi yang tidak mampu akan diterapkan, penggantian lampu kota dengan LED, revitalisasi dan pembenahan lingkungan Jakarta.
Ahok-Djarot menargetkan sistem keterbukaan data (open data) untuk perizinan selesai pada Februari 2017, sedangkan program penerapan teknologi di Jakarta untuk mewujudkan smart city menjadi program unggulan pasangan ini. Lewat skema ini warga dapat mengakses data dari mana pun secara transparan.
"Bukan hanya warga Jakarta yang dapat mengetahui data mengenai perizinan, misal status tanahnya, tetapi juga dari seluruh dunia, orang bisa mengakses bila membutuhkan informasi tentang status tanahnya. Tidak ada yang rahasia bagi rakyat," kata Ahok.
Ahok mengatakan, sebenarnya tidak terlalu sulit memajukan teknologi di Jakarta jika ada partisipasi dari warga.
"Tahun depan rencananya semua lampu di jalan akan diganti dengan LED, dan ini lebih hemat 200 watt. Tetapi terangnya tiga kali lipat. Kalau lampu biasa kan 400 watt," kata Ahok.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Jumat, 25 November 2016
KPK akan eksekusi kantor milik Nazaruddin
"KPK sudah menyampaikan somasi pada 22 November 2016 agar penghuni gedung mengosongkan lokasi tersebut dalam 3 hari, dan hari ini adalah tenggat waktunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Gedung itu berlokasi di Jalan Warung Buncit No 21 dan 26 RT 06 RW 03 kelurahan Kalibata, kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
"Jaksa eksekutor KPK akan melakukan eksekusi siang nanti," tambah Priharsa.
Eksekusi itu menjalankan putusan terhadap Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Juni 2016. Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain mendapat hukuman badan, majelis hakim yang terdiri atas Ibnu Basuki Wibowo, Sinung Hermawan, Didik Purnomo, Ugo dan Sofialdi pun menyetujui untuk merampas harta Nazaruddin yang dinilai masuk dalam pencucian uang senilai sekitar Rp600 miliar kecuali sejumlah harta yang menurut hakim diperoleh Nazar sebelum ia menjadi anggota DPR.
Namun Sukmawati Rachman selaku Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi mengajukan keberatan terhadap eksekusi gedung tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sukmawati mengajukan keberatan berdasarkan pasal 19 ayat (2) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak yang mempunyai itikad baik maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
"Faktanya permohonan keberatan ini baru diajukan dan didaftar oleh pemohon di sub bagian umum kepaniteraan PN Jakpus pada 26 Oktober 2016 atau 4 bulan setelah putusan dibacakan sehingga telah melewati batas waktu yang ditentukan," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tanggapan KPK di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kamis, 24 November 2016
Bareskrim serahkan berkas perkara tahap pertama kasus Ahok
"Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke kejaksaan. Ini menunjukkan Polri cukup fokus, sigap, segera dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri atas 826 halaman.
Perwira menengah berpangkat melati tiga ini berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pemerkosa anak hingga meninggal divonis seumur hidup
Ayah korban Muhammmad Hasbi (55 tahun) di Kandangan Jumat mengatakan,lega dan puas atas putusan majelis hakim yang diketuai Syamsuni yang menvonis terdakwa Marzuki (27 tahun) dengan Vonis Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Kandangan, Kamis (24/11) Pukul11.30 Wita.
Menurut Hasbi, dirinya sangat lega dengan keputusan ini karena sesuai dengan harapan keluarganya, agar terdakwa yang telah melakukan kejahatan dan mengakibatkanya putri bungsunya meninggal dunia, dapat dihukum seberat-beratnya.
"Perjuangan kami untuk menuntut keadilan akhirnya terbayar lunas, sebelumnya kami bolak balik mendatangi Pengadilan Negeri Kandangan untuk memperjuangkan keadilan atas kematian Aisyah," katanya.
Alhamdulillah, tambah dia putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga, yang datang secara berombongan untuk menyaksikan putusan hakim atas kematian anaknya.
"Istri saya juga yang sangat terpukul hingga dua kali dirawat di rumah sakit, setelah mengetahui kondisi anak kami, namun kini sudah dapat menerima setelah pelaku dihukum setimpal," katanya.
Dalam sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam kasus kekerasan pada anak, Siti Aisyah (7 tahun) pada bulan April 2016, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga oleh ketat oleh aparat Kepolisian dari Polres HSS.
Putusan Majelis hakim ini lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan ancaman pidana 20 tahun, denda Rp3 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara.
Menurut Hakim Ketua Syamsuni ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain mengakibatkan trauma yang mendalam bagi orang tua korban utamanya ibu korban, tidak ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa atau keluarga terdakwa.
"Bahkan setelah melakukan perbuatannya, terdakwa mabuk-mabukan dengan minum-minuman keras oplosan dengan menggunakan hasil dari penjualan anting-anting korban serta selama menjalani persidangan berlangsung, terdakwa tidak nampak sedikitpun penyesalan atas perbuatan yang dilakukan,"ujarnya.
Penetapan Vonis tersangka berdasarkan pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Di sidang Putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, menyatakan terdakwa Marzuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Atas putusan ini terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mus Nuran Rasyidi menyatakan masih pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPK akan panggil ulang Choel Mallarangeng
"Sedianya pada hari ini penyidik merencanakan memeriksa AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus Hambalang tapi tadi penasihat hukum yang bersangkutan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pada hari ini dan meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Kamis.
KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng itu sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
"Penyidik tadi telah sepakat untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan pada pekan depan. Untuk tanggal tepatnya saya belum dapat informasi," tambah Priharsa.
Priharsa juga tidak menjelaskan sakit apa yang diderita Choel.
"Saya belum mendapat info lebih lanjut menegenai detail sakitnya seperti apa, kemudian apakah dirawat, atau rawat jalan, atau rawat inap itu saya juga belum tahu," tambah Priharsa.
Menurut Priharsa, pengacara Choel datang dengan menyertakan surat sakit.
Choel terakhir diperiksa sebagai tersangka di KPK pada 15 Januari 2016, ia pun tidak ditahan usah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itU digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Selasa, 22 November 2016
F-PDIP hormati hak prerogatif Golkar tunjuk Novanto
F-PDIP hormati hak prerogatif Golkar tunjuk Novanto
"Keputusan Golkar untuk kembali mengangkat pak Novanto sebagai Ketua DPR adalah hak prerogatif yang harus kita hormati. Mekanisme politik di Parlemen sesuai aturan memang seperti itu kita hormati saja," katanya di Jakarta, Rabu.
Charles juga mengapresiasi komitmen Novanto untuk mempertahankan kebhinekaan dan menjadikan Partai Golkar garda terdepan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, kasus-kasus dugaan pelanggaran etika yang pernah dihadapi Novanto pun sudah selesai dan dirinya selalu percaya bahwa hukum harus menjadi panglima.
"Ketika sudah ada keputusan dari lembaga resmi yaitu MKD yang memutuskan untuk merehabilitasi nama baik beliau tentunya juga harus kita hargai," ujarnya.
Dia mengucapkan selamat kepada Novanto akan memimpin DPR kembali, diharapkan bisa membawa lembaga itu menjadi institusi yang dipercaya oleh rakyat Indonesia di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap DPR dan partai politik pada umumnya.
Sebelumnya, Partai Golkar kembali mewacanakan akan mengembalikan kursi ketua DPR RI kepada Setya Novanto, keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Senin (21/11).
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan keputusan itu diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, selanjutnya DPP Partai Golkar akan berkomunikasi dengan internal partai seperti Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Kehormatan.
Dia mengatakan, wacana pengembalian kursi Ketua DPR bukan karena performa Ade, melainkan untuk mengembalikan wibawa partai.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Demokrat sebut Jokowi perlu bertemu SBY, ini alasannya
Polisi amankan remaja unggah status nista agama
Akibat mengunggah status di akun facebook seorang remaja, AT (19) dilaporkan warga dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di kota Ambon karena mengandung unsur penistaan terhadap agama.
Setelah menerima laporan dari warga aparat kepolisian dengan cepat mencari pelaku pengunggah status penistaan terhadap agama dan pelaku diamankan di desa Galala, kecamatan Sirimau, kota Ambon pada pukul 14.00 WIT.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease AKBP Harold Huwae menyatakan, pemilik akun facebook Bravo Marques yang diketahui berinisial AT langsung diamankan aparat kepolisian.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait status di akun facebook, yang menebar kebencian terhadap agama di media sosial dan mendapat respon dari ribuan orang," katanya.
Ia menjelaskan, setelah diamankan remaja tersebut kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
Akun facebook pelaku, katanya, sempat menjadi viral bagi warga kota Ambon yang mengomentasi statusnya untuk ditindaklanjuti proses hukum oleh aparat kepolisian, karena dinilai menganggu keharmonisan toleransi antar umat beragama di daerah ini.
"Pelaku telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kita berharap dalam waktu dekat dapat diselesaikan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, terutama menganggu keharmonisan antar umat beragama," tandasnya.
Harold mengemukakan, pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berdasarkan surat edaran dari Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech nomor SE/06/X/2015.
"Surat edaran tersebut telah disebarkan ke kepala satuan wilayah kepolisian di seluruh Indonesia. Kita akan menindaklanjuti edaran tersebut," ujarnya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Demokrat sebut Jokowi perlu bertemu SBY, ini alasannya
"Kalau menurut pandangan kami, tentu sangat baik bersilaturahmi dengan siapa saja, apalagi silaturahmi dengan Pak SBY yang sudah menjadi presiden di negara ini dua periode berturut-turut," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, SBY memiliki pengalaman yang panjang dalam menghadapi berbagai persoalan negara sehingga sangat baik jika diundang Presiden ke Istana Negara.
"Dalam bahasa kami, (SBY) sudah khatam dan khusnul khotimah. Jadi betul-betul sudah melakukan tugasnya dengan baik, sehingga pengalaman-pengalaman dan saran dari beliau sangat dibutuhkan," kata Agus.
Sebelumnya Presiden telah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Kemudian pada hari ini, Kepala Negara juga bertemu Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy.
"Itu (pertemuan dengan SBY) tentunya kita serahkan kepada Pak Jokowi karena dalam hal ini yang ingin silaturahmi dan meminta masukan kan Pak Jokowi," ujar Agus.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Senin, 21 November 2016
Megawati minta izin untuk temui para ketua umum partai
"Mungkin beberapa hari ini saya akan bertemu dengan beberapa juga partai yang mendukung presiden. Dan itulah permintaan saya kepada beliau. Saya minta izin supaya bisa saya berkomunikasi lagi karena kan KIH sudah tidak ada," kata Megawati saat jumpa pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin.
Megawati, yang juga Presiden Ke-5 RI itu, saat bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto mengatakan dirinya telah membicarakan agar partai berlambang beringin dapat memperkuat jalannya pemerintahan.
Dia berharap agar partai-partai pendukung pemerintah untuk bersama-sama mendukung pencalonan gubernur dalam Pilkada 2017 nanti.
"Padahal pada waktu yang lalu, saya sebetulnya memang sudah mengatakan bahwa sebaiknya kalau tadinya sudah bersatu di dalam sebuah penguatan di pemerintahan, ya seharusnya juga di dalam pilkada-pilkada yang ada kita bisa bersama-sama," ujar Megawati.
Kendati demikian, Megawati dapat memahami hak politik masing-masing partai dalam Pilkada 2017.
Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan dinamika politik dalam pilkada merupakan hal yang biasa terjadi.
Jokowi meminta agar jangan sampai ada aktor politik yang menyalahgunakan situasi sehingga membahayakan persatuan dan keamanan bangsa.
"Yang paling penting sekali lagi jangan merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan melemahkan Bhinneka Tunggal Ika kita, jangan, apalagi, merongrong Pancasila," tegas Presiden.
Megawati bersama Jokowi telah berdiskusi dan makan siang bersama di Istana Merdeka selama lebih dari satu jam sejak pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Presiden juga menerima Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto serta Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto di Istana Merdeka.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Panitera PN Jakpus dituntut 8 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, juga menuntut Edy Nasution untuk dihukum tambahan berupa denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Edy Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Ketua tim JPU KPK Dzakiyul Fikri dalam sidang tersebut.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Edy.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menciderai lembaga peradilan dan meruntuhkan kepercayaan publik dalam mencari keadilan, terdakwa tidak mengakui menerima Rp1,5 miliar dan penerimaan Rp100 juta. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, mengakui penerimaan Rp50 ribu dolar AS dan Rp50 juta yang ditemukan saat OTT," tambah Dzakiyul.
Perbuatan Edy adalah menerima uang senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura; uang Rp100 juta, dari Doddy Ariyanto Supeno atas arahan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro; menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Agustriadhy atas arahan Eddy Sindoro dan uang Rp50 juta dari Doddy atas arahan Wresti dan Ervan
Eddy Sindoro adalah Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC) dan Paramount Enterprise Internasional) dengan Evan Adi Nugroho selaku Direktur dan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Hery Soegiarto sebagai direktur. Sedangkan Doddy Aryanto Supeno adalah pegawai PT Artha Pratama Anugerah dan Wresti Kristian Hesti Susetyowati adalah bagian legal PT Artha Pratama Anugerah.
Dalam dakwaan pertama terdapat empat penerimaan uang. Penerimaan pertama, Edy menerima Rp1,5 miliar untuk revisi penolakan permohonan eksekusi tanah PT JBC agar Edy melakukan pengurusan perubahan redaksional (revisi) surat jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raat Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah lokasi di Tangerang dan tidak mengirimkan surat tersebut kepada pihak pemohon eksekusi lanjutan.
Karena setelah beberapa waktu tidak ditindaklanjuti Edy, maka Wresti melaporkan kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat surat memo yang ditujukan kepada promotor yaitu Nurhadi selaku Sekretaris MA RI guna membantu pengurusannya, setelah itu Edy menghubungi Wresti dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar. Terhadap permintaan uang itu, Eddy Sindoro pun hanya menyanggupi pemberian uang Rp1,5 miliar.
Uang diserahkan pada 26 Oktober 2015 di hotel Acacia dalam mata uang dolar Singapura dalam amplop cokelat besar.
"Pengakuan terdakwa yang mengatakan tidak menerima uang itu dan mengatakan bahwa hanya ada pertemuan tanggal 11 November dengan Dody Andrianto harus diabaikan, terlepas dari bukti dokumen magang anak terdakwa ada di kantor terdakwa dan tidak ditemukan ada karcis parkir di hotel Acacia tertanggal 11 November sehingga jaksa penuntut umum punya keyakinan bahwa terdakwa bertemud dengan Dody pada tanggal 26 Oktober," ungkap Dzakiyul.
Penerimaan kedua adalah uang Rp100 juta untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT MTP untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT MTP melawan Kymco melalui PN Jakpus sesuai putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) yang diharuskan membayar ganti rugi sebesar 11.100 dolar AS.
Uang Rp100 juta diantarkan oleh Dpddy kepada Edy pada 17 Desember 2016 di hotel Acacia pukul 09.13 WIB.
Penerimaan ketiga adalah uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT AAL yang diputus kasasi sudah pailit melawan PT First Media Tbk pada 31 Juli 2013 dengan salinan dikirim pada 7 Agustus 2015, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan UU, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum.
Edy menyanggupi akan membantu proses pendaftaran permohonan PK PT AAL asal disediakan uang sebesar Rp500 juta. Meski Edy Nasution tahu pengajuan PK PT AAL telah lewat waktu, namun ia menyetujui usulan stafnnya Sarwo Edy untuk membuat surat pemberitahuan penyamapaian putusan kembali kepada kuasa hukum baru dan dilampirkan pencabutan kuasa yang lama yang dikirim pada 25 Februari 2016 dengan ditandatangi Edy Nasution.
Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat
Terakhir penerimaan Rp50 juta untuk pengurusan perkara lain pada 20 April di hotel Acacia.
"Pengakuan terdakwa bahwa Rp50 juta adalah untuk membantu perkawinan anak terdakwa harus dikesampingkan karena uang itu cukup besar dan diberikan secara tersembunyi di tempat yang tidak diketahui umum yaitu di basement hotel Acacia sehingga jaksa meyakini bahwa hal itu sebagai penerimaan tidak sah dan dari percakapan Wresti dan Dody tidak disampaikan mengenai uang untuk pernikahan anak terdakwa sehingga penerimaan itu adalah untuk pengurusan kasus-kasus yang masih diurus terdakwa di PN Jakpus," kata anggota JPU Titto Djaelani.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menilai bahwa Edy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10,35 juta, 70 ribu dolar AS dan 9.852 dolar Singapura dan tidak dilaporkan ke KPK.
"Terdakwa tidak pernah melaporkan ke KPK sehingga uang yang ditemukan dalam dompet dan tempat lait berbentuk dolar AS dan Singapura sangat tidak wajar dengan penghasilan terdakwa yang adalah pegawai negeri yang menerima penghasilan dalam bentuk rupiah dan bukan dalam dolar Singapura dan dolar AS. Alasan terdakwa yang mengatakan mengumpulkan uang dolar tidak logis apalagi terdakwa tidak melaporkannya dalam LHKPN sejak 2003 hingga ditemukan uang Rp50 juta di basement parkir Hotel Acacia," tambah jaksa Titto.
Atas tuntutan itu, Edy akan mengajukan nota pembelaan (pledo) pada 30 November 2016.
"Setelah berkonsultasi dengan saudara terdakwa, mengenai pembelaan kami akan lakukan pembelaan melalui penasihat hukum dan pembelaan terdakwa secara pribadi," kata pengacara Edy, Waldus Situmorang.
Terkait perkara ini, Doddy Aryanto Supeno sudah divonis penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan KPK juga sedang melakukan penyelidikan untuk Nurhadi.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Megawati minta izin untuk temui para ketua umum partai
Kakak Saipul Jamil divonis 2 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan Bertha.
"Permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya itu majelis hakim tidak sependapat karena seorang terdakwa bisa dijadikan JC harus memiliki peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah sejak awal melakukan komunikasi pengurusan perkara Saipul Jamil sejak awal," kata hakim Haryono.
Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.
Rohadi meminta uang Rp50 juta ini dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.
Terkait dengan perkara ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Minggu, 20 November 2016
Penumpang pesawat di Medan kedapatan bawa 952 gram sabu-sabu
Manajer Cabang Komunikasi dan Legal Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan calon penumpang berinisial MF (28) itu diamankan pukul 03.40 WIB
Warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Selatan itu tercatat sebagai calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-970 dari Bandara Kualanamu ke Bandara Juanda di Surabaya.
MF diamankan setelah menjalani pemeriksaan di bagian Security Check Point (SCF) 1 bandara yang berada di Kabupaten Deliserdang.
Petugas bandara keamanan mencurigai dia, lalu melakukan pemeriksaan badan dan menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 962 gram di selangkangannya.
Selain sabu-sabu, petugas menyita dua telepon genggam, dua ATM BRI, dan tiga kartu identitas.
Ketika diperiksa, MF mengaku menjadi kurir dan mendapatkan upah Rp30 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya.
Petugas bandara menyerahkan MF dan seluruh barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
PDIP-Golkar bahas masalah kebangsaan
PDIP-Golkar bahas masalah kebangsaan
"Pada hari ini Ibu Mega dengan seluruh DPP PDI Perjuangan menerima kunjungan dari Bapak Setnov (Setya Novanto) dalam kapasitas beliau sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Kunjungan ini sebenarnya sudah direncanakann lama sejak beliau terpilih sebagai Ketum Golkar. Namun baru bisa dijalankan hari ini," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan pers bersama Novanto seusai pertemuan dengan Megawati, di Kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut Hasto, di dalam pertemuan itu banyak dibahas, bagaimana dinamika politik nasional saat ini, termasuk politik internasional, juga dibahas bagiamana agenda bersama PDI Perjuangan mengingat Partai Golkar menyatakan diri untuk memberikan dukungan secara penuh kepada pemerintahan Jokowi-JK.
Dalam pertemuan tersebut, Megawati didampingi antara lain Hasto Kristiyanto, Wasekjen Ahmad Basarah dan Utut Adiyanto. Sementara Novanto didampingi Sekjen Idrus Marham, Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia Nusron Wahid, dan Ketua DPP Nurul Arifin.
Menurut Hasto, PDI Perjuangan dan Golkar sebagai sesama partai pendukung pemerintah tentu perlu meningkatkan komunikasi dalam melihat berbagai hal dan dinamika yang berkembang, termasuk juga diantaranya soal Pilkada DKI.
"Pada saat pertemuan tadi Ibu Mega juga mengingatkan bahwa negara Indonesia dibangun dengan perjuangan panjang. Kita mengalami pasang naik dan pasang surut di masa lalu ada berbagai konflik. Dan ketika ada konflik pasti rakyat jadi korban. Rakyat yang sengsara, Indonesia yang menderita," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Hasto, semangat musyawarah harus dikedepankan dan komitmen ke jalur hukum bbenar-benar dikedepankan karena Indonesia adalah negara hukum.
"Dibahas juga efektivitas kerja politik bersma antara PDI Perjuangan dengan Golkar," tuturnya.
Sementara itu, Setya Novanto menyampaikan terimakasihnya atas kesediaan Megawati yang telah menerima dirinya dengan para pengurus Golkar karena selain sebagai Presiden RI ke-5, Megawati juga sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan sehingga dirinya selaku ketua umum Partai Golkar perlu minta saran-saran.
"Karena Partai Golkar sebagai partai pendukung pemerintah yang belakangan, dimana PDI Perjuangan lebih awal, tentu kami minta saran dan wejangan-wejangan yang berarti," katanya.
Terkait terkait dengan masalah-masalah dengan Pilkada DKI, baik PDI Perjuangan maupun Golkar sama-sama berkomitmen untuk terus mendukung pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara terkait dengan masalah hukumnya, semuanya diserahkan pada proses hukum.
"Kita serahkan kepada pihak-pihak yang berwenang," ujar Novanto.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Sabtu, 19 November 2016
Terduga pelaku ledakan Gereja Oikumene dibawa ke Jakarta
"Hari ini, ketujuh terduga pelaku peledakan bom Gereja Oikumene akan dibawa ke Balikpapan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin di Mako Brimob Samarinda Seberang, Sabtu.
Dari pantauan, lima dari tujuh terduga teroris dengan tangan diborgol, digiring dari dalam Mako Brimob menuju mobil Gegana.
Proses pemindahan lima dari tujuh terduga pelaku peledakan molotov di Gereja Oikumene yang dikawal ketat personel Densus 88 bersenjata laras panjang dan Brimob itu, disaksikan langsung Kapolda, Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisal, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim Yos Sutomo, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah itu.
Ketujuh terduga pelaku peledakan molotov di Gereja Oikumene tersebut kata Safaruddin yakni, J, S, JS, R, AD, GAP dan RPP, dua di antaranya ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Jumat (18/11).
Ketujuh terduga teroris tersebut lanjut Safaruddin, terlibat mulai dari perencanaan, pembuatan bom, membeli bahan yang digunakan untuk peledakan serta melakukan peledakan di Gereja Oikumene.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap eksekutor peledakan bom di gereja Oikumene dan barang bukti yang didapatkan di tempat kerjadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, ketujuh terduga teroris itu terlibat mulai dari perencanaan, pembuatan bom, membeli bahan serta mengeksekusi," jelasnya.
"Bahkan, mereka juga sempat melakukan pelatihan bagaimana cara merakit bom, sebelum melakukan peledakan di Gereja Oikumene," tutur Safaruddin.
Sementara, saksi lainnya dari 19 orang yang sempat dimintai keterangan tambah Safaruddin, telah dipulangkan.
"Sebagian saksi yang sempat dimintai keterangan namun tidak terbukti sudah dipulangkan," tutur Safaruddin.
Ledakan bom terjadi di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 03, Nomor 37, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Minggu (13/11) sekitar pukul 10. 15 WITA, menyebabkan lima balita terluka, empat di antaranya menderita luka bakar serius dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.
Empat korban terluka yang dirawat di RSUD IA Moes yang merupakan balita tersebut yakni, Intan Olivia Marbun (2,5), Alvaro Aurelius Tristan Sinaga (4), Triniti Hutahaya (3) serta Anita Kristabel Sihotang (2).
Pada Senin pagi (14/11), Intan Olivia meninggal dunia akibat mengalami luka bakar hingga 78 persen dan pembengkakan paru-paru akibat menghirup asap saat terjadi ledakan, pasca menjalani operasi di RSUD AW Syahranie Samarinda.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Jumat, 18 November 2016
Dua Anggota Polri Tersangka Suap Cetak Sawah
"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka) sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa dua oknum Polri tersebut juga sudah ditahan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"AKBP B di Rutan Polda Metro Jaya, yang Kompol D di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara dua yang sipil di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ucap Dwi yang juga Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli itu.
Menurut dia, kasus penerimaan suap oleh dua perwira menengah Polri ini sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk sementara Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor karena ada yang memberi sesuatu, menjanjikan hadiah dan menerima," tuturnya.
Sementara terkait motif dugaan suap itu, Dwi menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"'Kan masih dalam pemeriksaan, intinya menerima sesuatu apalagi dengan jumlah yang besar berkaitan kasus yang ditangani, patut diduga mereka menerima suap," katanya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Penyelundupan sabu dalam sofa dari Taiwan libatkan jaringan lapas
"Sindikat narkob internasional merupakan jaringan lama yang yang melibatkan jaringan yang ada di lapas," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Jumat.
Hal ini membuktikan bahwa lapas masih digunakan untuk mengendalikan peredaran dan perdagangan narkoba, dimana alat komunikasi masih beredar di lapas, katanya.
Namun, Buwas tidak menyebutkan nama lapas dan lokasi lapas yang terkait penyelundupan 100.615 gram sabu dan 300.250 butir happy five dalam sofa dari Taiwan itu.
"Kita melengkapi dulu penyidikan bila sudah lengkap langsung kita ambil pelaku lainnya di lapas," kata Buwas.
Tim BNN dan Bea Cukai menggerebek sebuah lokasi di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten, pada Selasa (15/11). Dua di antara tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga tewas di tempat untuk penegakan hukum.
"Lantaran keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan," kata Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.
Tiga orang tersangka yang terdiri dari dua Warga Negara Taiwan berinisial YJCH (33) dan HCHL (35), serta seorang WNl berinisial ZA (31), YJCH dan ZA yang seorang oknum TNI AU berpangkat Praka keduanya tewas tertembak petugas.
Kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai mendapatkan informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut dengan cara disembunyikan ke dalam kursi sofa.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diambil langsung oleh masing-masing pembeli untuk selanjutnya diedarkan di kota-kota besar wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Tangerang.dan Semarang," kata Buwas.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Penumpang GrabCar tak mau bayar malah bunuh sopirnya
"Korban bernama Sama Saswata sempat dianiaya oleh pelaku bersama tiga rekannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, kejadian itu berlangsung sekitar jam 01.00 WIB, setelah pelaku berinisial BR memesan taksi online GrabCar dari Jalan Aziman III, Bogor, menuju pusat perbelanjaan Tip Top Pondokgede, Kota Bekasi.
"Pelaku memesan GrabCar mengunakan ponsel rekannya bernama Riswan AH. Tak lama kmudian datang mobil korban bernomor polisi B 1162 UIG," katanya.
Setelah keduanya sampai di lokasi tujuan pada pukul 02.00 WIB, kata Umar, tersangka turun, namun tidak mau membayar ongkos yang telah disepakati.
"Terjadilah cek cok mulut. Korban pun turun dari kendaraanya dan memaksa pelaku membayar ongkos perjalanan," katanya.
Pelaku tetap menolak membayar ongkos hingga membuat korban emosi dan menarik kerah bajunya.
"Pelaku yang marah langsung memukul wajah korban bertubi-tubi. Saat itu pelaku sudah bertemu dengan tiga rekannya di lokasi kejadian," katanya.
Tiga rekan pelaku, yakni HE, JCS dan IK turut mengeroyok korban dengan memukul sejumlah bagian tubuh korban.
Pelaku HE kemudian datang dan langsung menusuk korban menggunakan obeng kembang di bagian dada korban.
"Saat ini ketiganya masih berstatus buron," katanya.
Usai menumbangkan korbannya, pelaku kemudan menelanjangi korban dan memasukannya ke bagian jok tengah mobil Xenia putih milik korban.
Menurut Umar, penangkapan terhadap BR dilakukan dengan berkoordinasi bersama pusat komunikasi GrabCar untuk mencari pemesan terakhir kendaraan korban.
"Kami berhasil mendapatkan nomor ponsel pelaku BR yang terekam di jejak pemesanan kendaraan. Pelaku kami tangkap di Rawabugel, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (18/11) pukul 01.00 WIB," katanya.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2016