Peristiwa Gorontalo: September 2017

Laman

Jumat, 29 September 2017

KPK pelajari putusan praperadilan Setya Novanto

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali terkait putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-elektronik (KTP-e).

"Untuk berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut kemudian kami lakukan evaluasi dan konsolidasi bersama dengan tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang ada di kantor KPK kemudian kepada pimpinan untuk melakukan langkah berikutnya," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar dalam putusannya menerima sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto.

Namun, kata dia, pihaknya tetap menghargai dan menghormati apa yang menjadi putusan ataupun dali dari Hakim Tunggal praperadilan tersebut.

Lebih lanjut, Setiadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengacu pada isi atau ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 di mana jika penetapan tersangka dibatalkan, maka penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru.

"Namun, ini bukan berarti sikap dari kami karena akan melakukan konsolidasi dan mengevaluasi. Kemudian yang terakhir sebenarnya dalam hal putusan ini kami memang tidak boleh melakukan eksaminasi tetapi setidaknya kami melihat ada beberapa dalil atau pun putusan dari hakim sendiri, ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar," tuturnya.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.

Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan sebesar nihil," kata Hakim Cepi.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Hakim praperadilan sebut bukti terkait Novanto dari perkara lain

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dalam perkara lain.

"Menimbang bahwa setelah diperiksa bahwa alat bukti diperoleh termohon seluruhnya hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan putusan.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh termohon dengan memeriksa sejumlah saksi, membuka dokumen, dan setelah dipelajari seluruh bukti yang diperoleh pemohon sesungguhnya bukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 sebelum dan sesaat pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata Cepi.

Artinya, kata Cepi, ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penyidikan dalam perkara aquo, belum memeriksa calon tersangka, saksi-saksi serta alat-alat bukti.

"Menimbang bahwa alat-alat bukti yang telah diperoleh termohon merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari perkara orang lain Irman dan Sugiharto dan Andi Agustinus," ucap Hakim Cepi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Jumlah Kursi DPRD Kota Gorontalo Berpotensi Bertambah

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Jumlah Kursi DPRD Kota Gorontalo berpotensi bertambah dari sebelumnya hanya 25 kursi, karena dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih 200 ribu sampai 300 ribu, memperoleh alokasi 30 kursi.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo, jumlah penduduk Kota Gorontalo saat ini 196.055 jiwa.

"Jumlah kursi di DPRD setempat berpotensi bertambah, namun itu tergantung data jumlah penduduk yang dimasukan oleh Disdukcapil pada tahap pemasukan data agregat kependudukan," kata La Aba, Ketua KPU Kota Gorontalo, Jumat.

Ia menambahkan, ada dua tahapan penyerahan data agregat kependudukan apabila jumlah penduduk Kota Gorontalo yang saat ini 196.055 berubah melebihi 200 ribu orang sebelum penetapan, maka jumlah kursi DPRD bisa bertambah.

"Kami juga nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Gorontalo Syamsudin Ibrahim mengungkapkan saat ini memang data penduduk 196.055, namun jumlah masyarakat yang melakukan perekaman KTP Elektronik melebihi 200 ribu orang.

"Kita di sini hanya melakukan perekaman, dan hasil rekaman dikirim ke pusat, data bersih jumlah penduduk 196.055 saat ini adalah data bersih jumlah penduduk Kota Gorontalo saat ini," kata Syamsudin Ibrahim.

Menurutnya, penduduk Kota Gorontalo yang belum melapor ketika dia pindah atau datang, baik daerah asal maupun daerah tujuan, selain itu juga belum terdatanya penduduk yang meninggal dunia.

Salah satu langkah cepat Disdukcapil Kota Gorontalo dalam menghadapi Pemilu yaitu menjajaki kerjasama dengan Perguruan Tinggi (PT) baik swasta maupun negeri di Gorontalo, terkait dengan data kependudukan mahasiswa.

"Di mana mahasiswa berasal dari daerah lain, yang sudah masuk semester II (enam bulan) yang tinggal di Kota Gorontalo harus memiliki KTP kota Gorontalo, namun ini bukan harga mati, harus melihat regulasi yang ada," jelasnya.

Dalam regulasi sendiri itu ada, tapi itu berlaku hanya untuk keluarga yang pindah datang, namun karena hanya perorangan maka Dukcapil wajib berkoordinasi dengan daerah asal.

"Kami tidak serta merta melakukan perekaman mahasiswa yang ada, ketika ada yang ingin pindah dan memiliki KTP disini, maka dia harus menunjukan surat pindah dari daerah asal," tegasnya.

Menurutnya sistem data center kependudukan saat ini tidak bisa diakali, kalau memang dia tidak bisa menunjukan surat pindah, maka pihaknya melakukan koordinasi, apakah data mahasiswa tersebut masih terdaftar di sana atau tidak.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Dukcapil Gorontalo Lakukan Pemuktahiran KK Hadapi Pilkada

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melakukan pemutakhiran kartu keluarga (KK) guna menghadapi Pilkada 2018.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Gorontalo Syamsudin Ibrahim menjelaskan selain melakukan pemutakhiran KK, pihaknya juga mendorong percepatan target perekaman KTP Elektronik (E-KTP).

"Kami targetkan tanggal 31 Desember 2017, perekeman bisa mencapai 100 persen. Saat ini masih berkisar 80 persen penduduk yang telah melakukan perekaman," kata Syamsudin saat workshop bersama KPU dan Partai Politik (Parpol) se-Kota Gorontalo, Jumat.

Untuk target perekaman tersebut, pihaknya mengakui sudah mengajukan permohonan blangko KTP pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Selain itu pihaknya juga terus mengintensifkan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan.

"Menurutnya, banyak permasalahan yang dihadapi Dukcapil, kualitas pemuktahiran data sangat bergantung pada kualitas laporan penduduk dari kelurahan," jelasnya.

Pemutakhirkan data penduduk ini dilakukan lewat KK, sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil kepada Seluruh Disdukcapil kabupaten/kota.

Banyak permasalahan yang dihadapi pihaknya, terutama persoalan data ganda penduduk, dan ini yang terus dikerjakan pihaknya untuk menghasilkan data yang akurat.

"Dukcapil Kota Gorontalo secara rutin terus melakukan pemutakhiran data penduduk, ini menjadi pekerjaan kami setiap hari, bukan hanya pada saat menyambut pesta demokrasi," tambahnya.

Pusat menuntut Dukcapil untuk menghasilkan data akurat, tapi sebagai manusia biasa pihaknya tidak bisa menjamin valid data 100 persen, tapi ia akan berupaya menghasilkan keakuratan data.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

KPU Kota Gorontalo Berharap Ada Masukan Hasilkan Pilkada Berintegritas

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, saat gelar `workshop` bersama pemangku kepentingan terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Partai Politik (Parpol) serta Panwaslu, berharap ada masukan untuk menghasilkan pemilu berintegritas.

Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba menuturkan bahwa masukan dari pihak terkait sangat diperlukan sebagai panduan, tanpa harus melanggar atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Memang undang-undang atau peraturan KPU tidak pernah berubah, kecuali ada perubahan dari KPU RI," kata La Aba.

Masukan dari para pihak ini, selalu dilihat juga peraturannya seperti apa, kalau memungkinkan dilakukan dalam rangka tranparansi penyelenggaraan tahapan pilkada, tentu akan dilakukan jika itu hal yang baik.

Ia mencontohkan, salah satunya adalah soal pemutakhiran data pemilih. Namun sebelum data pemilih divalidkan, tentu pihak terkait yaitu Dinas Dukcapil harus memutakhirkan data penduduk.

"Sumber data pemilih yaitu data kependudukan bagi mereka yang memenuhi syarat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, KPU melakukan sosialisasi kepada parpol terkait syarat dan ketentuan calon kepala daerah, termasuk larangan yang tidak bisa dilakukan oleh calon.

"Kami ingin agar Pilwako Gorontalo berjalan dengan baik sesuai aturan, pemutakhiran data pemilih akurat, serta ketentuan jalannya gugatan baik ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi prosesnya sesuai regulasi yang ada," tegasnya. *

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Jumlah Kursi DPRD Kota Gorontalo Berpotensi Bertambah

Jumlah Kursi DPRD Kota Gorontalo Berpotensi Bertambah

Jumlah Kursi DPRD Kota Gorontalo berpotensi bertambah dari sebelumnya hanya 25 kursi, karena dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih 200 ribu sampai 300 ribu, memperoleh alokasi 30 ...



Dukcapil Gorontalo Lakukan Pemuktahiran KK Hadapi Pilkada

Dukcapil Gorontalo Lakukan Pemuktahiran KK Hadapi Pilkada

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melakukan pemutakhiran kartu keluarga (KK) guna menghadapi Pilkada 2018. Kepala Dinas Dukcapil Kota Gorontalo Syamsudin Ibrahim ...



KPU Kota Gorontalo Berharap Ada Masukan Hasilkan Pilkada Berintegritas

KPU Kota Gorontalo Berharap Ada Masukan Hasilkan Pilkada Berintegritas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, saat gelar `workshop` bersama pemangku kepentingan terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Partai Politik (Parpol) serta Panwaslu, berharap ada masukan ...



Rabu, 27 September 2017

Polda Gorontalo Menggerebek Judi Sabung Ayam

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Gorontalo melakukan menggerebek judi sabung ayam di Jalan Ternate, Kelurahan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKPB Wahyu Tri Cahyono, Rabu, mengatakan penangkapan yang dilakukan pada Selasa (27/9) sore tersebut peltugas mengamankan 20 orang yang diduga melakukan judi sabung ayam.

"Penggerebekan judi sabung ayam yang kita lakukan tadi berawal dari adanya laporan salah satu warga masyarakat yang tiba-tiba mencegat mobil patroli saat sedang melaksanakan patroli, dan warga tersebut memberikan informasi bahwa sedang banyak orang berkumpul dan main judi sabung ayam," jelasnya.

Dengan adanya laporan itu, petugas Kepolisian langsung menindaki dengan mendatangi lokasi. Saat digerebek, polisi mengamankan 20 orang, empat ekor ayam dan uang tunai Rp10,8 juta.

Direktur Sabhara Polda Gorontalo Kombes Pol Ulami Sudjaja menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Gorontalo, pihaknya rutin melaksanakan kegiatan patroli.

"Kita secara rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan patroli, hal ini adalah demi menjaga situasi dan keamanan masyarakat Gorontalo. Karena dengan patroli dapat mencegah bertemunya niat dan kesempatan yang berujung pada tindak pidana," ucapnya.

Ia mengungkapkan dengan situasi menjelang pilkada maka intensitas patroli ditingkatkan dengan melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, demi keamanan di wilayah Gorontalo.

Terkait judi, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Rachmad Fudail sangat tegas memerintahkan jajarannya untuk berantas judi begitu juga dengan minuman keras (miras) dan narkoba.

"Tidak boleh lagi judi dibiarkan bebas terjadi di Gorontalo, begitu juga dengan minuman keras dan narkoba, Gorontalo dikenal sebagai serambi Madinah maka dari itu harus kita jaga dari hal-hal yang dilarang oleh agama," tegasnya.

Kapolda meminta seluruh jajaran polres hingga polsek untuk bertindak tegas terhadap judi dan jangan coba-coba ada anggota yang terlibat didalamnya baik sebagai pemain maupun menjadi "backing".

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Selasa, 26 September 2017

PPP Gorontalo Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo segera membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah, khusus Pilkada di Kota Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo Utara untuk Pilkada 2018.

"Usai diserahkan SK kepengurusan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo, khusus dua daerah yang akan menghadapi Pilkada diwajibkan membuka pendaftaran calon kepala daerah," kata sekretaris DPW PPP Provinsi Gorontalo, Ichsan A Male, Selasa.

Menurutnya, sesuai dengan petunjuk pelaksaanan partai, dalam menghadapi Pilkada dimulai dengan pendaftaran penjaringan calon, selanjutnya mereka akan merekomendasi ke DPW siapa saja yang telah mendaftar dan diteruskan ke DPP.

"Jangka waktu pendaftaran sendiri kemungkinan satu minggu, nanti dilihat seperti apa perkembangannya," ujarnya.

Sama seperti partai lainya, PPP sendiri dalam menentukan calon yang akan diusung di dua derah tersebut, tetap akan melihat hasil survei kandidat calon, dan PPP punya tim survei sendiri, untuk menjamin independensi hasil.

Ketika disinggung apakah PPP akan mendukung calon petahana, Ichsan menjelaskan bahwa itu terbuka kemungkinan, tapi dilihat dulu seperti apa hasilnya, di internal PPP sendiri masih banyak tokoh atau kader yang bisa menjadi calon.

"Pengurus PPP di Kota Gorontalo maupun di Kabupaten Gorontalo Utara sama-sama memiliki 3 kursi, dan ini posisi tawar yang bagus," tegasnya. *

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

PPP Gorontalo Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

PPP Gorontalo Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo segera membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah, khusus Pilkada di Kota Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo Utara untuk Pilkada 2018. "Usai ...



Minggu, 24 September 2017

PPP Gorontalo Siap Hadapi Verifikasi Partai Politik

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk menghadapi verifikasi partai politik (Parpol) oleh KPU dalam menghadapi Pemilu serentak 2019.

Sekretaris DPW PPP Ichsan A Male menjelaskan hari ini ketua DPW PPP Nelson Pomalingo telah menyerahkan SK kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

"Penyerahan SK ini sebagai legalitas kepengurusan mereka, dalam membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, dalam menghadapi verifikasi parpol," kata Ichsan A Male, Minggu.

Ia menambahkan, selain verifikasi parpol, juga menghadapi Pilkada serentak 2018, khususnya untuk Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga legalitas kepengurusan mereka harus ada.

Menurutnya, struktur kepengurusan partai di tingkatan kecamatan se-Provinsi Gorontalo sudah ada, hanya saja tinggal menerbitkan SK kepengurusan mereka.

"Jauh sebelum ini internal partai sudah melakukan konsolidasi dengan pengurus di tingkat kabupaten/kota terkait dengan persyaratan, dalam menghadapi verifikasi," tegasnya.

Dalam waktu dekat setelah SK pengurus DPC PPP diserahkan, mereka akan segera melakukan pendataan lagi kepengurusan untuk penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) kader partai.

"Persyaratanya 1/1.000 KTA setiap kabupaten/kota, tapi di internal sendiri jumlah anggota melebihi ketentutan undang-undang," ujarnya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

PPP Siap Usung Hanna Hasanah Ke DPR

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gorontalo menyatakan kesiapan mengusung Hana Hasanah Fadel Muhammad, sebagai calon anggota DPR-RI, pada Pemilu 2019.

"PPP sudah sepakat mengusung Hana Hasanah untuk duduk di DPR-RI mewakili Gorontalo," kata Ichsan A Male, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Gorontalo, Minggu.

Dijelaskan, dalam sejarah pemilu legislatif, PPP punya sejarah bahwa sudah dua kali mendapat kursi di DPR RI dari Dapil Gorontalo, sehingga punya target untuk mendapatkan lagi.

Sementara untuk DPRD di tingkat Provinsi Gorontalo, PPP menargetkan meraih 12 kursi, yakni 4 dari dapil Kabupaten Gorontalo, 2 dari dapil Pohuwato-Boalemo, 2 dari dapil Gorontalo Utara, dapil Kota Gorontalo 2 kursi, dan 2 kursi dari dapil Bone Bolango.

"Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota secara moderat PPP menargatkan kursi ketua DPRD di 3 wilayah, yaitu Bone Bolango, Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, daerah lainya berharap bisa mendapatkan kursi setiap dapil," jelasnya.

Ia menambahkan, di Kabupaten Bone Bolango saat ini PPP menjadi ketua DPRD dan akan tetap mempertahankannya, sementara untuk Kota Gorontalo pada pemilu 2014, kalau diakumulasi jumlah suara PPP meraih posisi pertama, hanya karena perhitunganya dibagi setiap dapil, maka kursi pimpinan diraih oleh partai lain.

Dan untuk Kabupaten Gorontalo memang harus dipacu dengan target ketua kursi ketua DPRD, karena di sana bupatinya adalah ketua DPW PPP, dengan target sekitar 9 kursi.

"Berharap lewat kerja keras seluruh kader, semua target yang telah ditetapkan ini bisa tercapai," tutupnya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

PPP Gorontalo Siap Hadapi Verifikasi Partai Politik

PPP Gorontalo Siap Hadapi Verifikasi Partai Politik

DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk menghadapi verifikasi partai politik (Parpol) oleh KPU dalam menghadapi Pemilu serentak 2019. Sekretaris DPW PPP Ichsan A Male ...



PPP Siap Usung Hanna Hasanah Ke DPR

PPP Siap Usung Hanna Hasanah Ke DPR

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gorontalo menyatakan kesiapan mengusung Hana Hasanah Fadel Muhammad, sebagai calon anggota DPR-RI, pada Pemilu 2019. "PPP sudah sepakat mengusung Hana Hasanah ...



Dua pria diringkus karena bawa senjata api

Kendari, Sukawesi Tenggara (ANTARA GORONTALO) - Dua Pria asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara , AH (39) dan LMJ (40), diringkus personel Polsek Wolio, Polres Baubau, setelah tertangkap tangan membawa senjata api rakitan.

Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada bengkel yang diduga membuat senjata api sejak September lalu, maka polisi bergerak ke sana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan, dalam pesan diterima di Kendari, Minggu, saat menggerebek bengkel itu, didapati AH dan LMJ bersama sejumlah barang bukti bererapa protolan yang diduga rakitan senjata api.

Selain senjata apinya, polisi juga mendapati sejumlah peluru kaliber sembilan milimeter, dua peluru hampa, satu magazen peluru yang sudah dan sedang dirakit, serta senjata api yang masih dibongkar. Dalam pemeriksaan, kedua orang itu mengaku senjata api itu dipakai untuk membela diri.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tim SAR Manado Temuka Tiga Nelayan Hilang

Manado, (Antara) - Tim SAR Gabungan menemukan tiga nelayan diduga  hilang saat melaut  dengan menggunakan perahu "Pancaran" di Perairan Talise, Sulawesi Utara, pada Sabtu sekitar pukul 04.00 WITA.

"Ketiga korban perahu Pancaran tersebut telah ditemukan dalam keadaan selamat sekitar pukul 16.30 WITA," kata Kasi Operasi Basarnas Manado Jefri Mewo.

Jefry Mewo mengatakan pada Sabtu sekitar pukul 09.50 WITA, Kantor SAR Manado menerima laporan dari Lurah Kinabubutan, bahwa sekitar pukul 04.00 WITA telah terjadi "lost contact" dengan perahu Pancaran di perairan Talise sekitar Tanjung Lampu.

Dimana dalam perahu tersebut terdapat tiga orang masing-masing Savari Londanaung, Ajijul Londanaung dan Firman Gobel.

Mendapatkan informasi tersebut Basarnas dengan KN Bimasena langsung bererak ke lokasi pencarian dan bergabung dengan unsur SAR lainnya yakni KAL Tedong Selar, Polair Polda Sulut dan nelayan yang telah berada di lokasi.

Dalam pencarian tersebut, tim SAR gabungan menemukan ketiga korban dalam keadaan selamat.

"Terima kasih kepada Tim SAR Gabungan yang telah bersinergi mencari korban sehingga korban ditemukan dalam keadaan selamat," katanya.

Unsur laut yang terlibat dalam pencarian tersebut, KN Bimasena, KAL Tedong Selar, Polair Polda Sulut, KP Orcha, KAL Tedong Naga, Pemda Minahasa Utara, nelayan dan masyarakat.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Polisi konfirmasi penangkapan pemilik situs nikahsirri.com

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polisi mengonfirmasi penangkapan AW, pemilik situs nikahsirri.com, yang memuat konten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Minggu.

Adi mengatakan polisi meringkus AW di Kebon Jeruk Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Jakarta Timur, pada Minggu pukul 02.30 WIB.

Anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menurut dia, sudah menyelidiki situs pornografi itu sejak Jumat (22/9).

Kemudian pada Minggu penyidik mengamankan AW, yang mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com, yang memuat unsur pornografi, eksploitasi anak dan perempuan; serta menawarkan lelang perawan.

Dari tangan AW, polisi menyita barang bukti berupa komputer jinjing, empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".

Polisi akan menjerat dia menggunakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Sabtu, 23 September 2017

Polisi Bekasi minta klarifikasi pemilik nikahsirri.com

Bekasi (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta klarifikasi kepada pemilik situs www.nikahsirri.com menyusul munculnya kecaman Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

"Saat ini status pemilik situs atas nama Aris Wahyudi (49) masih sebagai saksi. Kami minta klarifikasi atas motif situs tersebut," kata Kapolsek Jatiasih Kompol Ili Anas di Bekasi, Sabtu.

Ili bersama sejumlah anggotanya mendatangi kontrakan Aris Wahyudi di Perumahan TNI Angkatan Udara, Jalan Manggis Nomor 91, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu sore, lalu berbincang selama lebih kurang 30 menit.

"Ada beberapa hal yang kami tanyakan, mulai dari latar belakang, sasaran, hingga pengecekan situasi di lapangan," katanya.

Ili mengaku akan memantau secara intensif operasional situs tersebut berikut aktivitas di rumah kontrakan Aris guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Pemantauan akan rutin kami laksanakan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.

Kepada polisi, Aris mengatakan bahwa situs tersebut dibangun menyerupai layanan lelang kontak jodoh bagi pria dan perempuan dalam membangun rumah tangga.

"Pada prinsipnya, di dunia ini seperti lelang. Pria tampan akan dipilih oleh perempuan untuk dijadikan suami," katanya.

Aris membantah program tersebut memiliki unsur pelacuran karena di dalamnya tidak ada pemaksaan kehendak atas pasangan yang dijodohkan.

"Nikah siri ini sangat berbeda dengan pelacuran. Nilai yang diberikan pria ditentukan oleh mucikari dan perempuannya dipilih secara paksa harus melayani. Kalau ini, terserah kedua pihak," katanya.

Pihak yang mendapat penolakan dari pasangan yang diincar, kata dia, akan mengalami penurunan rating di situs tersebut sebagai bahan informasi kandidat lainnya.

Aris mengaku hanya berperan sebagai fasilitator bagi pria maupun perempuan yang ingin mencari pasangan hidup.

Pengguna akun akan memperoleh kategori, yakni mitra selaku pihak yang akan dipilih dan klien selaku pihak yang memilih pasangan.

Bagi pemilik akun pria akan disumpah pocong atas pengakuannya sebagai perjaka, sementara perempuan akan menjalani cek keperawanan secara medis sebagai syaratnya.

"Kategori mitra tidak harus selalu perempuan, bisa juga pria yang sedang cari pasangan," katanya.

Persyaratan sebagai pengguna akun, kata dia, salah satunya wajib membeli satu koin mahar minimal seharga Rp100 ribu lewat transfer bank yang ditujukan kepada rekening Aris.

"Bukti mahar tersebut dipublikasikan pemilik akun melalui pesan WhatsApp yang menjadi nomor kontak saya. Setelah itu, yang bersangkutan akan memperoleh akun dan kata kunci untuk masuk ke akun tersebut," kata Aris.

Mahar itu berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan serta diperjualbelikan.

"Sampai saat ini, bisa ratusan e-mail (surat elektronik) yang masuk kepada saya sebagai animo masyarakat yang tertarik dengan program ini," katanya.

Aris menambahkan bahwa dirinya telah mendengar kabar atas kecamatan Mensos Khofifah Indar Parawansa yang mengaggap operasional situs tersebut rentan menimbulkan praktik pelacuran bermodus agama.

Namun, Aris justru menilai pekerjaannya itu diklaim mampu membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk menikah tanpa biaya yang memberatkan.

"Masyarakat yang ingin menikah karena tidak memiliki uang justru terbantu dengan situs ini. Mereka bisa menikah secara agama tanpa berzina," katanya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Kamis, 21 September 2017

Tersangka "gladiator" terancam 15 tahun penjara

Bogor (ANTARA GORONTALO) - Empat orang tersangka kasus "gladiator" yang menewaskan seorang siswa SMA Budi Mulya Kota Bogor, Jawa Barat telah ditangkap, keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 80 (3) junto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan, ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolresta Bogor, Kamis.

Keempat tersebut BV, HK, MS berstatus masih pelajar dan TB sudah tidak sekolah lagi. Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Yogyakarta, Bandung dan Bogor.

Penangkapan keempatnya berlangsung kemarin, tidak ada perlawanan dari para pelaku. Masing-masing ditangkap di rumahnya.

Ulung menyebutkan akan ada pendampingan bagi para tersangka selama proses hukum berjalan mengingat statusnya masih sebagai pelajar.

"Pelaku ada yang masih berstatus anak di bawa umur, ada perlakuan khusus sesuai undang-undang perlindungan mereka diberi pendampingan," kata Ulung.

Selain empat tersangka, polisi masih memburu otak dari tawuran pelajar ala "gladiator" tersebut. Satu tersangka atas nama Ferri masih dalam penyelidikan berdasarkan analisis CDR dan atas nama Tobing yang dalam pencarian.

Kasus perkelahian satu lawan satu antara kelompok siswa SMA Budi Mulia dan siswa SMA Mardi Yuanan terjadi 29 Januari 2016. Peristiwa tersebut menewaskan Hilarius Christian Even Raharjo dari SMA Budi Mulya.

Duel antar kelompok siswa tersebut berlangsung sore jam 15.00 WIB di Taman Palupuh, belakang SMAN 7 Kecamatan Bogor Utara.

Akibat dari kejadian tersebut korban Hilarius yang menghadapi dengan BV tidak sadarkan diri. Seketika teman-teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.

"Korban dibawa ke RS Azra pukul 16.30 WIB, pihak dokter rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia," Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Choerudin.

Choerudin menambahkan penangkapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh petugas.

"Dibantu juga informasi dari masyarakat dan Polda Jawa Barat, data tersangka bisa kita telusuri dan kita lakukan penangkapan di rumah masing-masing, tanpa ada perlawanan," kata Choerudin.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

KPK Yakin Jawab Semua Argumentasi Praperadilan Novanto

Jakarta, (Antara) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yakin KPK dapat menjawab semua argumentasi-argumantesi yang disebutkan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Pada Rabu (20/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon
    
"Tim KPK datang seperti yang kami sampaikan, pasti akan kami hadapi praperadilan dan kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9) malam.

Menurut Febri, beberapa hal yang disampaikan tim kuasa Hukum Setya Novanto sebenarnya sudah sering diputuskan pada sidang praperadilan lainnya ataupun penegasan di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan. Kedua terkait dengan kerugian keuangan negara," kata dia.

Febri menjelaskan bahwa sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dari satu institusi saja di mana KPK bisa bekerja sama dengan BPK.

"Bahkan perhitungan itu juga bisa dilakukan dengan melibatkan ahli atau melibatkan auditor atau pihak lain yang tentu saja relevan dan juga penting," tuturnya.

Febri pun menyatakan bahwa KPK mengingatkan bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja.

"Jadi, jangan sampai pada materi pokok perkara karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tindak pidana korupsi," ucap Febri.

Sidang praperadilan Setya Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (22/9) dengan agenda jawaban dari KPK.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Rabu, 20 September 2017

KPK yakin bukti permulaan Setya Novanto tersangka

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, yakin atas bukti permulaan untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik.

"Tentunya jawaban yang lengkap akan kami sampaikan pada Jumat mendatang. Prinsipnya, kami berkeyakinan ada bukti permulaan. Nanti akan kami sampaikan," kata Setiadi, seusai menghadiri sidang praperadilan Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Lebih lanjut, Setiadi menyatakan, yang akan diperiksa pada persidangan praperadilan Novanto diharapkan mematuhi ketentuan yang ada.

"Dalam arti sudah ada Peraturan MA Nomor 4/2016 yang intinya menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang akan digelar tidak mengatur atau memeriksa perkara atau bukti materil tapi menguji terhadap bukti formil," tuturnya.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah dalam permohonan praperadilan Setya Novanto itu sudah masuk materi atau belum.

"Saya tidak bisa menyampaikan hari ini karena nanti akan saya sampaikan pada Jumat lengkapnya. Apakah itu memasuki area pokok perkara atau bukti materil atau tidak," ucap Setiadi.

Namun, kata dia, pada surat permohonan praperadilan Setya Novanto itu ada sebagaian yang salah.

"Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan dari tahanan. Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap pemohon. Tahanan yang mana? Kami hanya berikan "tanda" saja ini sudah memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," kata Setiadi.

Sidang praperadilan Novanto yang dipimpin hakim Cepi Iskandar itu akan dilanjutkan pada Jumat (22/9) dengan agenda jawaban dari KPK.

KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Polri Periksa Kejiwaan Pimpinan Saracen

Jakarta, (Antara) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa kondisi kejiwaan pemimpin kelompok Saracen Jasriadi di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur.

"Iya benar (akan diperiksa kejiwaannya)," kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Jakarta Rabu.

Pihaknya pun akan menjemput tersangka Jasriadi yang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk dibawa ke RS Polri.

Jajaran saya sudah persiapan ke Polda Metro Jaya untuk menjemput tersangka dan membawanya ke RS," ujar Kombes Irwan Anwar.

Irwan menilai pemeriksaan kejiwaan Jasriadi penting dilakukan karena tersangka kerap memberikan keterangan yang berbeda-beda tiap kali diinterogasi penyidik.

Dalam kasus kelompok penyebar ujaran kebencian di medsos, Saracen, polisi telah menangkap empat tersangka yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH) yang diduga pengelola Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.

Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Selasa, 19 September 2017

Polisi amankan Rp10 juta dalam OTT Pelni

Kupang (ANTARA GORONTALO) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan uang tunai senilai Rp10 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai PT Pelni Cabang Kupang, Selasa .

"Uang tunai senilai Rp10 juta itu adalah uang yang kita temukan saat OTT, belum lagi yang ada di dalam brankas yang kami sita," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian Polda NTT khususnya tim saber pungli masih memeriksa 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus pungli di lingkungan Pelni tersebut.

Jules menambahkan dugaan pungli yang dilakukan 11 orang petugas Pelni Kupang pada saat Kapal Motor Sabuk Nusantara III masuk ke Pelabuhan Tenau Kupang sejak Senin (18/9) malam.

Operasi tangkap tangan pungli ini merupakan hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi pungutan yang tak masuk akal saat masuknya kapal penumpang di pelabuhan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Saber Pungli mulai melakukan penelusuran selama satu bulan baru dilakukan penangkapan pada Selasa (19/9).

"Saat ini 11 orang itu masih diperiksa selama 24 jam," tuturnya.

Pantauan Antara di ruang tim Saber Pungli sejumlah pejabat Pelni Kupang seperti Kepala Cabang Pelni Adrian, Kepala Operasional Pelni Cabang Kupang H, Kepala Keuangan, Kasir MB dan Bendahara MB berada dalam ruangan pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli Direktorat Reserta dan Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Josua Tampubolon mengatakan, enam orang petugas lapangan yang melakukan pungli berinisial CC, AL, GL, HK, WL dan AD.

Ia mengatakan sebelum melakukan OTT pihaknya sudah menangkap seorang penjaga karcis di pelabuhan tersebut. Dalam pengembangan selama sebulan barulah pihaknya menangkap secara langsung enam pegawai yang diketahui direkrut secara outsorsing.

"Kita dalami cukup lama, dan sebelumnya kita amankan dulu salah satu, baru kemudian kita tangkap semuanya," ujarnya.

Ini juga pertama kali tim saber pungli Polda NTT melakukan OTT setelah dibentuknya tim tersebut di Polda NTT. Iapun berharap kerja sama masyarakat agar bisa melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada pungli di instansi manapun itu.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Kader Golkar Diminta Fokus Pemenangan Pilkada Gorontalo

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Wakil sekretaris pemenangan pemilu DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun meminta kader-kader partai untuk tetap fokus menghadapi Pilkada 2018, khususnya di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.

"Polemik internal kepengurusan di Partai Golkar Kota Gorontalo biarkan berproses sesuai aturan partai yang berlaku," kata Ghalib, Selasa.

Seperti apa keputusan nanti, biarkan DPP Partai Golkar yang akan memutuskan. Karena hari ini semua laporan hasi kerja tim 5 DPD I Golkar Provinsi Gorontalo diserahkan ke DPP.

Ia mengakui jika surat dan laporan administrasi semacam ini, tidak bisa secara gampang dikirim begitu saja, ini merupakan keputusan organisasi maka semua syarat administratif harus dipenuhi.

"Semua dokumen terkait polemik di DPD II Kota Gorontalo sudah masuk DPP, saya dan sekretaris OKK sendiri yang mengantarnya," ujar Ghalib.

Pihaknya berharap agar kader Partai Golkar tetap tenang dan biarkan ini berjalan sesuai prosedur standar organisasi partai, tidak perlu diributkan, ditunggu saja putusan organisasi.

"Keputusan organisasi partai diambil dalam rangka mencari titik aman situasi di internal partai Golkar Kota Gorontalo," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo Marthen Taha telah dinonaktifkan sementara dan telah ditunjuk pelaksana tugas, guna melakukan konsolidasi organisasi jelang Pilkada Kota Gorontalo 2018.

Ada lima pengurus kecamatan di wilayah itu menyatakan mosi tidak percaya kepada Marthen Taha, yang juga petahana Wali Kota Gorontalo.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Senin, 18 September 2017

Kader Golkar Diminta Fokus Pemenangan Pilkada Gorontalo

Kader Golkar Diminta Fokus Pemenangan Pilkada Gorontalo

Wakil sekretaris pemenangan pemilu DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun meminta kader-kader partai untuk tetap fokus menghadapi Pilkada 2018, khususnya di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. ...



KPK periksa ajudan Setya Novanto

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Corneles Towoliu, ajudan Setya Novanto, dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin

Selain memeriksa ajudan Setya Novanto, KPK akan memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Setya Novanto yakni Abdullah, Yustin, dan Melyana JAP.

KPK sedianya juga akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka hari ini. Namun dia tidak hadir karena sakit. Dia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (11/9).

Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan tuduhan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-e di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 yang nilainya sekitar Rp5,9 triliun.

Setya Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya yang dijadwalkan Selasa (12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9).

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Minggu, 17 September 2017

Polda Metro Jaya bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis online

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Petugas Polda Metro Jaya membongkar jaringan penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui media sosial secara online.

"Tiga pelaku diringkus petugas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Jakarta Minggu.

Polisi menangkap tersangka Y (19) di Purwodadi Jawa Tengah, H alias Uher (30), di Garut, Jawa Barat, dan I (21) di Kabuapaten Bogor, Jawa Barat.

Deriyan menjelaskan, ketiga pelaku mendapatkan video pornografi anak itu melalui akun Facebook VGK (Video Gay Kids) dan grup WhatsApp, selanjutnya disebarkan pada grup telegram premium VGK.

Dia mengatakan, H dan I menyebarkan video pornografi melalui akun pribadi twitter dan blog yang menjadi wadah kaum pecinta sesama jenis.

H dan I akan mendapatkan keuntungan uang dari setiap anggota grup media sosial itu yang membuka link video pornografi sesama jenis kelamin itu. Polisi memburu pelaku lain yang terlibat jual-beli video porno itu.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Sabtu, 16 September 2017

PSI dapat tambahan caleg perempuan

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pada Jumat Sore (15/9) bertepatan dengan Hari Demokrasi Internasional, diantar oleh komunitas sepeda tua dan pedagang kopi keliling dari Madura, Danik Eka Rahmaningtyas menuju ke Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dari PSI.

Di kantor PSI, Danik disambut oleh sejumlah pengurus DPP PSI dan rekan-rekannya. Ketua Umum DPP PSI, Grace Natalie dalam sambutannya mengatakan bahwa Danik adalah sosok perempuan tangguh.

"Danik tidak pernah berkata tidak bisa dan tidak mau, saya salut, Danik perempuan tangguh yang luar biasa," kata Grace.

Grace menambahkan, Danik ikut mematahkan segala kemustahilan bahwa membuat partai baru itu susah dan isinya anak muda semua.

"Semua kemustahilan itu sudah kita patahkan bersama. Saya mendukung dan bangga Danik menjadi Caleg dan juga terus memperjuangkan aspirasi perempuan. Selamat berjuang ke tahap selanjutnya Sis Danik," ujar Grace dalam keterangan persnya di jakarta, Sabtu.

Tagar #DanikCalegPSI ikut mengantarkan Danik untuk maju menjadi Caleg PSI. Tagar #DanikCalegPSI juga menjadi trending topik di twitter.

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, lewat akunnya @antoniraja mendukung Danik maju sampai ke Senayan mewakili PSI.

"Sis @danikekar melengkapi dua pendaftar cowok sebelumnya bro @Giring_Ganesha dan bro @GunRomli #DanikCalegPSI," cuit Antoni.

Danik Eka Rahmani lahir pada 25 April 1987 di di sebuah desa bernama Ambulu, sekitar 32 KM dari pusat kota Jember, Jawa Timur. Danik adalah perempuan muda asal Jember yang memiliki berbagai pencapaian dan tercatat sebagai pimpinan dan anggota aktif berbagai komunitas.

Danik adaah perempuan pertama yang menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM). Ia pernah mewakili Indonesia mendapatkan penghargaan organisasi kepemudaan ASEAN di Bangkok, Thailand. Danik juga mendirikan Rumah Baca Pingger Embong, Komunitas Perempuan Rumah Tsaqof, aktif dalam olahraga pencak silat, aktif dalam tim scooter, serta aktif dalam gerakan pemanfaatan sampah.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

PSI dapat tambahan caleg perempuan

PSI dapat tambahan caleg perempuan

Pada Jumat Sore (15/9) bertepatan dengan Hari Demokrasi Internasional, diantar oleh komunitas sepeda tua dan pedagang kopi keliling dari Madura, Danik Eka Rahmaningtyas menuju ke Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia ...



Jumat, 15 September 2017

Kejagung tetapkan Kepala BKKBN sebagai tersangka

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

"Benar tersangka baru Kepala BKKBN," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Jumat.

Dirdik menyebutkan peranan yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni, mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter.

Dari hasil penyidikan, penyidik mendapatkan bukti-bukti hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, katanya.

Pihaknya menjadwalkan akan memeriksa Kepala BKKBN tersebut pada pekan depan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp27.940.161.935,40 itu.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Tim Penyidik dalam mengungkap kasus itu telah memeriksa sebanyak 21 saksi.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Zainudin Hasan Terpilih Aklamasi Ketua PAN Gorontalo

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Mantan Bupati Pohuwato, Zainudin Hasan, terpilih secara aklamasi sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Gorontalo, lewat Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), Jumat.

Ketua panitia pelaksana Ismail Alulu saat dikonfirmasi mengatakan Zainudin Hasan terpilih secara aklamasi setelah melalui proses tahapan sesuai mekanisme yang berlaku partai.

"Alhamdulillah pak Zainudin Hasan terpilih melalui proses pemilihan secara aklamasi," kata Ismail Alulu.

Sementara itu untuk pelantikan nanti, pihaknya mengaku masih akan merampungkan dulu segala bentuk administrasi, dan harus melaporkan dulu ke pengurus pusat terkait kegiatan hari ini.

Terkait dengan struktur organisasi DPW PAN sendiri, Ismail menjelaskan masih menggunakan struktur yang lama, dan yang pasti tidak ada perombakan susunan pengurus.

"Tidak ada istilah pemecatan kader, semua kader PAN adalah yang terbaik dan terakomodir serta dirangkul untuk kepentingan partai ke depan," jelasnya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tim investigasi kasus bayi Debora mulai bekerja

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan tim investigasi khusus yang menangani kasus kematian bayi bernama Tiara Debora mulai bekerja hari ini.

"Mulai hari ini, tim investigasi itu sudah mulai bekerja dengan melakukan audit medik. Tim itu sudah mulai mencari data-data medik dan sebagainya yang ada di rumah sakit," katanya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta, ia menjelaskan, akan mengumpulkan pihak-pihak terkait, terutama yang ada saat bayi Debora meninggal dunia.

"Hasil investigasinya nanti akan bergantung dari kelengkapan data-data yang berhasil dikumpulkan oleh tim investigasi. Semakin cepat terkumpul datanya, semakin cepat juga auditnya," ujar Koesmedi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta sekaligus ketua tim investigasi Tienke Maria Margaretha meminta Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Fransisca Dewi menyiapkan seluruh Sumber Daya Manusia yang terkait dengan peristiwa tersebut.

"Kami minta supaya RS Mitra Keluarga menyiapkan seluruh SDM yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, sekaligus dokumen-dokumennya untuk memaksimalkan hasil investigasi. Kami ingin investigasi ini cepat selesai," ungkap Tienke.

Dia menuturkan tim investigasi terdiri atas 19 orang yang berasal dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Badan Persatuan Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak DKI Jakarta, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Tiara Debora, bayi berusia empat bulan dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi, mengalami sesak napas pada 3 September 2017 lalu dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan di IGD. Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang PICU.

Lantaran tidak sanggup membayar biaya perawatan di PICU,  keluarga berusaha mencari rujukan rumah sakit lain. Namun Debora meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan rujukan.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Zainudin Hasan Terpilih Aklamasi Ketua PAN Gorontalo

Zainudin Hasan Terpilih Aklamasi Ketua PAN Gorontalo

Mantan Bupati Pohuwato, Zainudin Hasan, terpilih secara aklamasi sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Gorontalo, lewat Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), Jumat. Ketua ...



KPK tahan Bupati Batubara

Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

"KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/9) malam.

Untuk para tersangka diduga sebagai pihak penerima, yaitu OK Arya Zulkarnain (OKA) ditahan di Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Kemudian untuk para tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni duo orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar (SAZ) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam OTT itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik dealer mobil.

"Jadi semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKA butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OKA tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Pertama, dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kedua, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Kamis, 14 September 2017

KPU-Kejari Jalin Sinergitas Jelang Pilkada Gorontalo Utara

Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menjalin sinergitas jelang Pilkada tahun 2018 di daerah itu.

Ketua KPU setempat, Fadlyanto Koem, Kamis di Gorontalo, mengatakan, pihaknya menjadwalkan "roadshow" kepada seluruh jajaran pemangku kepentingan di kabupaten ini, dalam rangka menjalin sinergitas yang lebih erat untuk pelaksanaan Pilkada 2018.

Terkait sinergitas yang dibangun dengan pihak Kejari Gorontalo Utara di Kwandang kata Fadlyanto, difokuskan pada penyusunan pedoman teknis oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU).

Dimana peran Kejari sangat diharapkan terutama dalam melakukan pengkajian hukum dalam rangka penyusunan dan penerjemahan regulasi normatif yang akan disandingkan dengan fakta atau kejadian nyata di lapangan pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2018.

"Unsur-unsur pidana yang sering terjadi pada pelaksanaan tahapan Pilkada sebagai bentuk pelanggaran, perlu dibahas dan diketahui mendalam oleh KPU selaku pihak penyelenggara, maka persamaan pandangan melalui sinergitas yang dibangun sangat penting dilakukan," ujar Fadlyanto.

KPU pun kata dia, berencana membangun perjanjian kerja sama atau MoU dengan pihak Kejari, dalam rangka mendapatkan masukan atau pertimbangan hukum serta pendampingan oleh pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mengantisipasi persoalan hukum yang bisa berdampak pada pihak KPU.

Sinergitas antara keduanya kata Fadlyanto, juga diharapkan pada sosialisasi kepastian dan ketaatan hukum oleh masyarakat yang akan digencarkan melalui gerakan menggema tentang nilai-nilai ideal demokrasi khususnya di daerah ini.

Yang tidak kalah pentingnya adalah, KPU di daerah ini dalam melakukan kajian hukum secara bersama dengan pihak Kejaksaan, akademisi, serta pihak KPU Provinsi dan Bawaslu yaitu dapat beradaptasi secara instan terhadap berbagai regulasi, termasuk cermat menerjemahkan bahasa-bahasa hukum sehingga dalam implementasinya di lapangan tidak mengalami kendala yang dapat menghambat tahapan Pilkada 2018.

Plh Kejari Gorontalo Utara, Syamsuardi mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan "roadshow" serta upaya KPU melibatkan pihaknya dalam suksesnya pelaksanaan Pilkada 2018.

Pihaknya mengimbau kata Syamsuardi, KPU dapat memetakan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di setiap tahapan Pilkada, baik bersifat administratif maupun pidana untuk memudahkan penanganannya.

Kejari pun berharap, seluruh tahapan Pilkada 2018 dapat dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait agar seluruh kegiatan berlangsung sesuai aturan yang berlaku, terjadi persamaan persepsi yang dapat mencegah tumpang tindih dalam penegakkan aturan.

"Kejari dipastikan memberikan kajian atau pertimbangan hukum khususnya dalam penyusunan PKPU yang sangat bermanfaat dalam implementasi seluruh tahapan Pilkada 2018, demi kelancaran dan sukses pelaksanaannya," ujar Syamsuardi.

"Roadshow" tersebut, diikuti para komisioner KPU dan pihak kesekretariatan yang diterima langsung jajaran Kejari Gorontalo Utara di Kwandang, diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan JPN setempat.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Rabu, 13 September 2017

Golkar Masih Akomodir Marthen Taha Bakal Cawali

Gorontalo, (Antara Gorontalo) - Wakil sekretaris pemenangan pemilu Partai Golkar Provinsi Gorontalo Ghalieb Lahidjun menjelaskan pencalonan Marthen Taha sebagai bakal calon wali kota (Cawali) Gorontalo, masih terakomodir partai tersebut, sebab proses penjaringan sudah di DPP.

Adanya putusan DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua DPD II Golkar Kota, yang sebelumnya dipegang Marthen Taha, tidak mempengaruhi tahapan penjaringan bakal calon wali kota yang akan diusulkan nanti.

"Sama sekali tidak ada hubungan dengan pencalonan pak Marthen sebagai calon wali kota Gorontalo dari partai Golkar. Ditunjuknya plt ketua DPD II bukan berarti Marthen Taha dianulir dari penjaringan calon dari Golkar," kata Ghalib Lahidjun.

Sejauh ini, lanjut Ghalib, Marhen Taha yang juga wali Kota Gorontalo masih tetap bakal calon kepala daerah, lewat penjaringan calon yang dibuka Partai Golkar sejak beberapa waktu lalu.

Urusan pemilihan wali kota tidak ada kaitanya dengan ditunjuknya plt ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, sehingga jangan ada anggapan bahwa langkah ini akan mengganggu proses konsolidasi Golkar jelang pilkada 2018.

"Justru sebaliknya dengan ditunjuknya plt, akan memperkuat Golkar dalam menghadapi Pilkada 2018, untuk menyatukan kembali pengurus baik di tingkat kecamatan dan kelurahan," ujarnya.

Menurutnya, DPD I Golkar Gorontalo menilai, karena ada perpecahan dan konsolidasi yang tidak jalan di internal Golkar Kota Gorontalo, sementara tahapan Pilkada sudah dekat, dikhawatirkan barisan partai Golkar tidak kuat untuk memenangkan pemilu.

Target ditunjuknya plt DPD II Golkar Kota Gorontalo, untuk menyatukan kembali barisan internal partai Golkar guna memenagkan Pilkada 2018.

"Soal calon siapa yang akan diusulkan tidak ada masalah, apakah itu Marthen Taha atau figur siapapun. Partai Golkar tetap mengacu pada tahapan survei internal yang sudah berjalan saat ini," tegasnya.

Terkait dengan persoalan tersebut, Ghalib menuturkan sudah dilaporkan ke DPP Partai Golkar di Jakarta.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Rusli Tunjuk PLT Ketua Golkar Kota Gorontalo

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo Rusli Habibie telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, yang sebelumnya dijabat Marthen Taha yang juga Wali Kota Gorontalo.

Wakil sekretaris bidang pemenangan pemilu DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo Ghalieb Lahidjun mengatakan telah dikeluarkan putusan tersebut melalui rapat harian yang dipimpin langsung Rusli Habibie dengan beberapa pengurus inti.

"Persoalan yang tidak kunjungan selesai yang tejadi di internal DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, membuat DPD I mengeluarkan putusan tersebut," kata Ghalib sambil menyebutkan nama yang menjadi Plt belum dipublikasikan, Rabu.

Menurutnya, langkah dikeluarkannya putusan tersebut bertujuan untuk memperbaiki konflik internal Golkar Kota Gorontalo, dan untuk memenangkan pemilikan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.

Dijelaskan, langkah DPD I mengeluarkan kebijakan ini bukan sesuatu yang insidentil, akan tetapi sudah ada proses yang dijalankan oleh organisasi, mulai dari pembentukan Tim 5 yaitu tim yang dibentuk untuk

melakukan investigasi atau klarifikasi adanya usulan dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

"Selain itu, DPD I juga sudah memberikan kesempatan kepada Marthen Taha untuk melaksanakan rapat internal dengan seluruh pengurus, untuk menyelesaikan persoalan tersebut," tegasnya.

Namun DPD I menilai, lanjut Ghalib, hingga dikeluarkanya putusan adanya Plt ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, persoalan internal DPD II Golkar Kota tidak selesai dan konsolidasi internal tidak berjalan maksimal.

Ia menambahkan, konsolidasi dimaksud bukan hanya sekedar menggelar rapat atau tidak, atau hanya sekedar mengundang pihak-pihak terkait. Akan tetapi konsolidasi yang harus dibangun terbentuk dalam satu ikatan

kebersamaan yang kuat untuk membangun partai Golkar itu sendiri.

"Hasil investigasi yang dijalankan oleh tim 5 bersifat internal, dan memang dengan pak Marthen Taha mengeluarkan sanksi kepada beberapa pengurus Golkar di tingkat kecamatan, itu menandangan ada persoalan yang tidak selesai," ujarnya.

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Golkar Masih Akomodir Marthen Taha Bakal Cawali

Golkar Masih Akomodir Marthen Taha Bakal Cawali

Wakil sekretaris pemenangan pemilu Partai Golkar Provinsi Gorontalo Ghalieb Lahidjun menjelaskan pencalonan Marthen Taha sebagai bakal calon wali kota (Cawali) Gorontalo, masih terakomodir partai tersebut, sebab proses ...



Rusli Tunjuk PLT Ketua Golkar Kota Gorontalo

Rusli Tunjuk PLT Ketua Golkar Kota Gorontalo

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo Rusli Habibie telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, yang sebelumnya dijabat Marthen Taha yang juga Wali Kota Gorontalo. Wakil sekretaris ...