Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 belum diperlukan, karena perbaikan diperlukan ...
Selasa, 31 Oktober 2017
F-Hanura: revisi UU Ormas belum diperlukan
"Fraksi Hanura menerima dengan bulat Perppu Ormas tanpa catatan atau usulan membuat revisi atas UU Ormas tersebut. Kami melihat saat ini belum ada hal yang perlu kita perbaiki karena pada dasarnya perbaikan itu diperlukan setelah pada implementasi ditemukan masalah," kata Dadang di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Perppu Ormas itu sudah disetujui DPR untuk ditetapkan menjadi UU pada Rapat Paripurna 20 Oktober lalu dan UU sudah efektif melanjutkan fungsinya dari Perppu nomor 2 tahun 2017 yang ditetapkan Presiden.
Menurut Dadang, Perppu baru dibuat beberapa bulan dan ditetapkan sebagai UU sekitar 10 hari, sehingga terlalu dini apabila kita membicarakan tentang revisi.
"Kalau fraksi lain menyampaikan itu silakan saja, karena hak politik masing-masing. Namun tentu perlu diingat bahwa revisi UU harus berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah," ujarnya.
Dia menyarankam agar para pengusul revisi UU Ormas harus menunggu bagaimana sikap pemerintah, apakah setuju revisi atau tidak.
Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan sikapnya akan mengajukan revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan hasil disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 yang harus direvisi dan partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.
"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).
Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa tidak boleh ormas dinilai bertentangsn dengan Pancasila kalau sifatnya hanya politis dan bukan berdasarkan hukum.
Kedua, menurut dia, mengenai pasal terkait tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenakan hukuman, karena harus diberikan secara adil dan tidak boleh melampaui batas.
Poin ketiga, menurut dia, mengenai pasal pembubaran ormas, apabila negara dalam keadaan genting dan memaksa bisa membekukan ormas namun kalau pembubaran permanen tetap dalam proses hukum yang akuntabel.
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya akan mengajukan usul inisitif revisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 untuk memperbaiki kekurangan dalam UU tersebut.
"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata Achmad Baidowi, di Jakarta, Minggu (29/10).
Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas, antara lain peran pengadilan karena jangan sampai peran pengadilan dihapuskan dari UU Ormas.
Dia mengatakan walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, maka dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
KPK periksa Yorrys dalam perkara KTP-e
"Selama dia (Markus Nari) anggota DPR sering bertemu, karena sesama fraksi Golkar," kata Yorrys saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB.
Namun Yoryys tidak menjelaskan mengenai keterlibatannya dalam perkara merintangi proses penyidikan tersebut.
"Ini saja kaget ada surat panggilan, sebagai warga negara saya datang saja," ungkap Yorrys.
Yorrys yang menjadi anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar selama 10 tahun itu juga mengaku tidak terkait dengan persoalan KTP-e.
"Begini, saya sudah 10 tahun di Komisi I, Markus itu baru masuk di Komisi yang berbeda," tambah Yorrys.
Dalam perkara ini KPK menetapkan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi KTP-e dan pemberian keterangan yang tidak benar oleh Miryam S Haryani.
Markus Nari disangkakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Pada penggeledahan 10 Mei 2017 lalu KPK menemukan barang bukti elektronik dan BAP Markus saat masih menjadi saksi dalam penyidikan KTP-e. Markus pun sudah dicegah untuk bepergian selama 6 bulan ke depan sejak 30 Mei 2017.
Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e 2010-2012.
Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.
Atas permintaan itu, Anang hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus membantah hal tersebut.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
BNN tangkap perempuan sembunyikan sabu dalam anus
Penangkapan bermula saat VJ yang baru saja turun dari maskapai penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan AK 453 di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang terlihat mencurigakan.
Petugas yang curiga langsung menggeledah VJ. Namun, hasil penggeledahan tersebut nihil. Belum puas, VJ akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan scanning ditubuhnya. Dari scaning itulah terlihat delapan kapsul berukuran besar berada dianusnya.
"Setelah dikeluarkan delapan kapsul besar tersebut berisi sabu," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) M Aflah Farobi, Senin 30 Oktober 2017.
Dari penemuan tersebut, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap VJ. Dia mengaku, telah membuang dua kapsul yang lebih besar di tong sampah toilet bandara.
"Jadi dua kapsul yang lebih besar itu dia buang saat akan pemeriksaan. Awalnya disembunyikan di selangkangan. Karena takut ketahuan akhirnya dibuang. Total ada 10 kapsul berisi sabu seberat 489 gram," ujarnya.
Tersangka VJ pun mengakui, jika dia telah memasukkan dua kali narkoba dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia dengan tujuan Jakarta.
"Sabu berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta. Di Palembang rencananya sabu yang ada di anus itu dia keluarkan dulu," ucap Aflah.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea cukai Palembang, Meidy Kasim menambahkan, jika berhasil membawa sabu tersebut, VJ akan mendapatkan dari bandar sabu di Jakarta inisial TH sebesar Rp15 juta.
"Harga jual sabunya Rp1 miliar. Ini kali keduanya VJ memasukkan sabu ke Indonesia dari Malaysia. Sekarang kita serahkan ke BNN Provinsi Sumsel untuk penyelidikan lebih mendalam" jelas Meidy.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
KPK berikan pendampingan hukum tiga pegawai dilaporkan
"Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas, KPK tentu akan dampingi. Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Menurut Febri, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu tidak ditembuskan kepada KPK tetapi pihaknya tetap akan melakukan pembahasan internal terhadap tiga pegawai tersebut.
"Karena itu ditembuskan kepada masing-masing pihak tentu kami lakukan pembahasan di internal karena tiga orang tersebut bekerja dan bertugas sesuai dengan perintah dari atasannya," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antara KPK dengan Polda Metro Jaya soal tiga pegawai KPK itu.
"Koordinasi akan dilakukan lebih lanjut karena mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah sangat jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan sidang kasus korupsi didahulukan dari perkara lain," tuturnya.
Selain itu, kata dia, KPK pun memastikan bahwa penanganan kasus di KPK dilakukan secara profesional oleh penyelidik, penyidik, dan penuntut.
"Mereka pun bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yg berlaku. Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi," ucap Febri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga pegawai KPK itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Tiga pegawai yang dilaporkan itu antara lain Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan berstatus sebagai penyidik KPK dan Ario Bilowo selaku penyelidik KPK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin mengungkapkan pelapor yang mengadukan itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Senin, 30 Oktober 2017
KPK panggil ulang Setya Novanto saksi KTP elektronik
KPK, Senin ini, dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka, Anang Sugiana Sudihardjo, namun politisi Partai Golkar ini tidak hadir.
"Kami akan lakukan pemanggilan kembali seusai kebutuhan pada proses pemeriksaan di penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, Senin pagi, KPK telah menerima surat dari DPR yang ditandatangani Novanto, yang menyatakan, Novanto tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR.
"Itu disebutkan di sana karena kesibukan sebagai ketua DPR dan ada kunjungan ke konstituen maka tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini hadir sebagai saksi," ucap Diansyah.
Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK elektronik pada 17 Juli 2017 lalu.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Adhan Dambea Yakin Lolos Pencalonan di Kota Gorontalo
Adhan Dambea yang juga ketua DPD partai Hanura Provinsi Gorontalo ketika ditemui menjelaskan publik harusnya melihat apa yang terjadi pada saat dirinya mendaftar sebagai calon wakil Gubernur 2017 silam.
"KPU Provinsi Gorontalo, telah meloloskan saya sebagai peserta pilkada, itu artinya apa yang dipersyaratkan oleh Peraturan KPU (PKPU) semuanya
sudah saya penuhi dan memenuhi syarat," kata Adhan.
Ia menjelaskan bahwa, dalam PKPU mengsyaratkan hanya memasukan fotocopy ijasah SLTA atau sederajat, regulasi ini berbeda saat Pilkada 2013, dimana selain memasukan ijazah SLTA atau, juga melampirkan ijasah SD dan SMP.
Berkaitan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ia menyatakan bahwa, saat ini secara hukum tidak ada persoalan lagi, sudah dikeluarkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut.
"Keputusan KPU meloloskan saya sebagai calon juga digugat ke Bawaslu provinsi pada waktu itu, namun pada akhirnya keputusan Bawaslu menyatakan
bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan ketetapan undang-undang," tegas Adhan Dambea.
Adhan menambahkan sama halnya dengan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sulawesi Utara, pada waktu itu ditarik karena legalisir dikeluarkan oleh bukan pejabat yang berwenang.
Namun saat ini surat tersebut telah diperbaiki dengan mendapat penunjukan langsung oleh kepala dinas pendidikan kepada pejabat yang bisa mengeluarkan legalisir.
"Kalau ijazah SMA saya yang tidak ada, itu mungkin baru masalah, namun jika yang dipersoalkan pihak tertentu adalah ijazah SD atau SMP itu ranahnya lain lagi," ucapnya.
Ditegaskannya bahwa, baik secara perdata maupun pidana terkait Surat Keterangan Tamat (SKT) yang dimiliki pihaknya, hingga saat ini tidak ada putusan yang menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak ada atau tidak terbukti keraguannya, namun pihak yang memperkerakan hal tersebut dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Adhan Dambea yang telah mendeklarasikan diri berpasangan dengan Budi Doku hingga saat ini mendapat dukungan koalisi partai Hanura, PAN dan Gerindra.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Polisi kembali ke TKP kebakaran gudang petasan, cari Ega
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan di Tangerang pada Senin menjelaskan, keberadaan Ega Subarna hingga kini memang belum diketahui. Oleh karena itu kepolisian melakukan kembali olah TKP.
"Dugaan kebakaran karena percikan api dari proses pengelasan yang dilakukan Ega Subarna. Maka itu kita lakukan penelusuran untuk mencari tahu dan dimulai dari TKP," ujarnya.
Kapolres juga memastikan jika lokasi kejadian saat ini masih dilakukan penjagaan karena proses penyelidikan oleh kepolisian masih berjalan.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang di Kosambi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Ega.
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Indra Liyono dan Andria Hartanto telah ditahan sedangkan Ega masih dicari polisi.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Polisi dampingi keluarga korban lihat lokasi kebakaran gudang kembang api
"Kami dampingi keluarga korban yang menyatakan bahwa masih ada korban di lokasi kejadian. Ini pun untuk hilangkan kesan mistis lainnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan di Tangerang, Senin.
Kepolisian mendampingi keluarga untuk melihat secara langsung lokasi kejadian dengan didampingi oleh tokoh masyarakat setempat dan juga kepala desa.
Polisi ingin memastikan jika kondisi di kejadian telah dibersihkan dan tak ada lagi korban yang tertinggal.
Walaupun demikian, kepolisian masih akan terus melakukan penelusuran termasuk mencari Ega Subarna yang merupakan pekerja pengelasan pabrik tersebut.
"Untuk keberadaan Ega masih kita cari tahu. Intinya kita berupaya maksimal dalam menangani peristiwa ini," paparnya.
Informasi yang berkembang di masyarakat, jika warga merasa masih adanya jasad korban di lokasi kejadian sehingga meminta kepolisian untuk ikut serta mendampingi dalam melihat langsung.
Pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Kamis (26/10) dan hingga Senin siang tercatat korban tewas sebanyak 49 orang serta puluhan lain luka-luka.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Adhan Dambea Yakin Lolos Pencalonan di Kota Gorontalo
Kasus Pretty Asmara dilimpahkan ke kejaksaan
"Hari (Senin) ini dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Alexander di Jakarta Senin.
AKBP Doni mengatakan pihak jaksa peneliti menyatakan berkas BAP Pretty sudah lengkap atau P21 pada 20 Oktober 2017.
Penyidik juga menyerahkan berkas BAP dan tersangka Hamdani termasuk barang bukti untuk selanjutnya dijadwalkan sidang di pengadilan negeri.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Pretty bersama tujuh artis lainnya yakni Susi Susanti alias Sisi Salsabila (pemain film layar lebar), Emilia Yusuf (penyanyi dangdut), Erlin Susanti (penyanyi dangdut), Melly Abtianingsih alias Melly Karlina (penyanyi dangdut).
Kemudian Asri Handayani (pesinetron), Gladyssta Lestita (model), Daniar Widiana (penyanyi pop) dan seorang pria Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani, sedangkan lainnya bernama Alvin yang diduga pemesan narkoba masih buron.
Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (16/7).
Tersangka Pretty diduga menerima uang Rp25 juta untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil "happy five" yang akan digunakan pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dan subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
KPK & Polri masih komunikasi usut penyerangan Novel
"Tetap dilangsungkan bahwa Kapolda memimpin langsung upaya pencarian itu. Ya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lah kami bisa menemukan," kata Syarif di Jakarta, Senin.
Syarif menyatakan bahwa komunikasi informal sering terjadi antara Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Metro Jaya terkait perkembangan pengusutan kasus penyerangan Novel pada 11 April 2017 lalu itu.
"Komunikasi informal sering sekali terjadi antara Pak Kapolda, Pak Kapolri dan Pak Wakapolri. Info terakhir tentang Novel, mereka menemukan beberapa clue, tetapi belum dipresentasikan," ucapnya.
Terkait apakah diperlukan tim independen untuk mengusut kasus Novel itu, ia menyatakan bahwa belum menjadi opsi.
"Itu belum jadi opsi karena dilihat bahwa pihak Polri masih melakukan pekerjaannya. Menurut mereka kasusnya sulit tetapi mudah-mudahan pelakunya bisa ditemukan," demikian Laode M. Syarif.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Setya Novanto tidak penuhi panggilan KPK
"Ada surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai Ketua DPR karena kesibukan sebagai Ketua DPR dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK pada Senin (30/10) dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain Novanto, KPK dijadwalkan juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang Sugiana antara lain Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan Arie Pujianto seorang pengacara.
Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Zainudin Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Bone Bolango
Zainudin yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Bone Bolango itu, akhirnya diusulkan oleh pengurus kecamatan (PK) se-kabupaten untuk ditetapkan sebagai ketua definitif.
"Sebelumnya Zainudin menjabat Sekretaris DPD II Partai Golkar Bone Bolango, kemudian DPD Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat menetapkan plt ketua, karena ketua sebelumnya sudah menyatakan pengunduran dirinya," kata Fauzan Arsyad, juru bicara DPD II Partai Golkar Bone Bolango, Senin.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah dibuka pendaftaran calon ketua, namun hingga batas waktu hanya Zainudin Pedro Bau yang menyatakan kesiapan mendaftar dan siap memimpin partai Golkar Bone Bolango.
"Tidak ada calon lain, hanya Zainudin yang mendaftar, sehingga dari setiap perwakilan yang memiliki hak suara menyatakan sikap untuk mendukung beliau sebagai ketua," tegasnya.
Menurutnya, sebelum Zainudin diberikan kepercayaan sebagai plt, masih terdapat dinamika di tubuh partai Golkar Bone Bolango, yang mengakibatkan program kepartaian terhenti.
Namun berkat dukungan dari rekan pengurus lainnya, hingga saat ini persoalan di internal partai sudah tidak ada lagi, dan konsolidasi mulai tingkat desa hingga kecamatan sukses dijalankan oleh Zainudin.
"Bahkan sampai pada pemasukan berkas administrasi keanggotaan parpol ke KPU sebagai syarat lolos tidaknya partai peserta pemilu, sukses dilaksanakan," ujarnya lagi.
Zainudin dinilai sebagai kader muda yang energik, paripurna dan terstruktur dari tingkat bawah dan matang dan teruji pengabdiannya kepada partai Golkar, memiliki rekam jejak yang lebih baik dan bersih selama menjadi kader partai sejak tahun 2006.
Memulai karier politiknya di Golkar dengan jabatan anggota bidang hukum dan HAM DPD Partai Golkar, ketua bidang, ketua PK Golkar Kecamatan Botupingge, wakil sekretaris 3 kali menjabat sekretaris DPD II Golkar Bone Bolango, ketua harian dan saat ini diamanahkan oleh DPD I sebagai Plt Ketua DPD II Golkar daerah tersebut.
Dalam kapasitasnya sebagai sekretaris DPD II Golkar Bone Bolango dan plt ketua secara internal sukses melakukan konsolidasi organisasi dan program, solid bersama-sama pengurus DPD II Golkar, mengawal dan memenangkan Rusli Habibie-Idris Rahim sebagai Gubernur dan Wagub Gorontalo di Pilkada tahun 2017.
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo Rusli Habibie saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa, ke depan setelah terpilihnya ketua diharapkan kerja kepartaian lebih jelas dan terarah dan melihat apa kebutuhan di masyarakat.
"Saya juga mengingatkan kepada fraksi partai Golkar di DPRD untuk tidak mencari kesalahan pihak eksekutif, koreksi jika ada yang salah namun bukan mencari kesalahan," kata Rusli Habibie yang juga Gubernur Gorontalo.
Rusli juga berharap agar fraksi Partai Golkar terus mendukungan pemerintah selama kebijakan dan program pemerintah tersebut berpihak kepada masyarakat.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Polisi ringkus aktris FTV konsumsi narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta, Minggu, mengatakan petugas menangkap Safi bersama kekasihnya bernama Canggih Putra Pratama.
"Tes urinenya positif diduga mengonsumsi narkoba," kata Kombes Polisi Suwondo.
Berdasarkan informasi, petugas menangkap Safi dan Canggih di Perumahan Modernland Tangerang Banten pada hari Senin (23/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Suwondo menuturkan awalnya polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba di rumah Canggih.
Selanjutnya, polisi menangkap Safi di rumah kekasihnya itu yang disaksikan orang tua Canggih dan petugas keamanan.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat 86,54 gram, satu pack kertas papir, satu alat isap sabu-sabu (bong), dan dua unit telepon selular.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Minggu, 29 Oktober 2017
Zainudin Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Bone Bolango
Sabtu, 28 Oktober 2017
Tiga orang jadi tersangka tragedi pabrik petasan
"Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Argo mengungkapkan Indra sebagai pemilik gudang mempekerjakan anak di bawah usia. Penyidik menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.
Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Penyidik langsung menahan Indra dan Andria usai diperiksa intensif, sedangkan Ega masih dicari polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta belum dapat memastikan keberadaan Ega, apakah dia termasuk korban yang meninggal dunia atau tidak.
Saat ini, tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur masih mengidentifikasi beberapa jasad korban kebakaran ini.
Pabrik kembang api ini terbakar kemudian meledak dua hari lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Total 103 orang bekerja di pabrik ini.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Jumat, 27 Oktober 2017
Satu jenazah korban ledakan pabrik petasan teridentifikasi
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Kejagung belum tahan Priyono, tersangka gratifikasi BPN
Sedangkan satu tersangka lagi Muhammad Fadli sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, beralasan belum ditahannya tersangka Priyono karena tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
"Dia masih diperlukan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kita lihat sisi kemanfaatannya," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka Priyono masih jalan terus. "Tapi proses hukumnya jalan terus," katanya.
Jaksa Agung juga membantah belum ditahannya tersangka Priyono akibat adanya intervensi dari menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. "Tidak ada intervensi seperti itu. Proses hukumnya jalan terus," tandasnya.
Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Muhammad Fadili ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Keduanya merupakan pegawai di lingkungan BPN.
Sebelumnya Antara telah menghubungi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, sejak Kamis (26/10) melalui pesan singkat melalui aplikasi percakapan, namun tidak menjawabnya meski telah dibaca oleh yang bersangkutan ditandai dengan tanda "check list" warna biru.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
KPK belum temukan keterlibatan istri Bupati Nganjuk
KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
"Untuk sementara dari pemeriksaan tim tidak ada keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Kalau ada pengembangan itu lain hal tetapi untuk hari ini tidak ada keterlibatannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Diketahui Ita Tribawati yang juga Sekda Kabupaten Jombang itu salah satu orang yang diamankan bersama dengan suaminya oleh tim KPK di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/10) siang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam di gedung KPK, lembaga antirasuah itu juga belum menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan pada kasus itu.
Diketahui, Bupati Nganjuk juga sempat menghadiri acara "Pengarahan Presiden Republik Indonesia Kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia" di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).
Sementara soal indikasi suap oleh suaminya itu terkait dengan pencalonan Ita Tribawati sebagai calon Bupati Nganjuk pada Pilkada Serentak 2018, Basaria menyatakan lembaganya juga belum menerukan indikasi ke arah sana.
"Apakah uang tersebut akan diberikan untuk itu ini rasanya masih dalam pengembangan. Kalau dana yang pada saat ini, pada saat dilakukan tertangkap tangan dengan jumlah sekitara Rp200 juta rasanya ada yang tidak cukup, pasti bukan. Ini mungkin hanya untuk biaya operasional dari Bupati, selama istri ada di Jakarta," ucap Basaria.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Kamis, 26 Oktober 2017
Polda Metro Jaya buka posko korban kebakaran gudang petasan
"Posko itu untuk mempermudah pencarian korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, keluarga yang kehilangan sanak saudara di sekitar lokasi kebakaran gudang petasan itu dapat mendatangi posko pengaduan di RS dr Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.
Dia mengimbau masyarakat yang kehilangan keluarga membawa data antemortem atau dokumen riwayat pemeriksaan gigi.
Menurut dia, hal itu untuk mempermudah proses identifikasi terhadap korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang kembang api itu.
Sejauh ini, RS dr Soekanto telah menerima 39 jasad korban kebakaran gudang petasan itu untuk diidentifikasi.
Sebelumnya, sebuah gudang petasan meledak dan terbakar sehingga menewaskan puluhan orang. Beberapa korban belum teridentifikasi akibat kebakaran di Kompleks Pergudangan 99 Kosambi Tangerang, Banten pada Kamis sekitar pukul 08.30 WIB.
Sejauh ini, korban yang meninggal dunia mencapai 47 orang dan korban luka sebanyak 46 orang.
Petugas memperkirakan jumlah korban tewas akan bertambah lantaran polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari jasad lainnya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Gudang Petasan di Tangerang Terbakar, Puluhan Orang Tewas
"Korban masih didata, kemungkinan sekitar 47 orang meninggal" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan petugas berusaha mengevakuasi para korban yang terluka untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
Sementara pihak RSUD Kabupaten Tangerang menerima tujuh korban luka bakar serius akibat ledakan di pabrik petasan di Kosambi.
Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Lilik di Tangerang, mengatakan jika korban yang dibawa mengalami luka serius.
Saat ini para korban sedang mendapatkan perawatan intensif sebab kondisinya yang sangat memprihatinkan.
"Korban yang dibawa ke sini mengalami luka bakar mencapai 90 persen. Kini sedang diberikan perawatan intensif," ujarnya.
Sebelumnya pabrik kembang api di kompleks Pergudangan 99 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten terbakar dan menyebabkan sejumlah orang terluka
Informasi yang diperoleh di lapangan, peristiwa itu membuat sejumlah orang yang merupakan pekerja mengalami luka bakar.
"Untuk korban luka bakar sudah dibawa ke rumah sakit terdekat dan petugas masih mendata korban lainnya termasuk informasi yang mengatakan ada yang meninggal," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan.
Sementara itu, kebakaran yang membuat panik warga setempat itu dikabarkan telah membuat orang luka bahkan meninggal.
Rukyat seorang saksi menuturkan jika kejadian itu terjadi begitu cepat. Bahkan dirinya sempat mendengar beberapa kali suara letusan yang diduga dari kembang api.
"Ada ledakan keras dari dalam pabrik dan sempat membuat warga panik. Kemudian keluar asap hitam dari dalamnya," katanya.
Hingga kini kepolisian masih mencari tahu penyebab kebakaran dan petugas pemadam pun melakukan proses pendinginan.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
KPK jelaskan alasan pejabatnya tak hadiri rapat Pansus Angket
"Kami sudah membahas di KPK, kami hormati undangan tersebut. Namun, seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan sebelumnya, KPK berharap kita sama-sama menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah yang berkenaan dengan uji materi mengenai keabsahan Pansus Hak Angket KPK di DPR.
"Selain itu, dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan oleh DPR, dalam rapat dengan Komisi III DPR, KPK sudah menjelaskan banyak hal terkait Labuksi dan lain-lain," kata Febri.
Ia menjelaskan pula bahwa dalam hal ini KPK menyampaikan penegasan bahwa pemimpin KPK adalah penanggung jawab tertinggi di KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang KPK.
Selain itu KPK menyampaikan kembali informasi bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR bahwa tidak dapat memenuhi undangan rapat dengan Pansus Angket karena menjadi pihak terkait dalam perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai respons, surat sudah kami kirimkan ke Plt Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Febri.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Rabu, 25 Oktober 2017
KPK amankan 15 orang dalam OTT di Jakarta dan Nganjuk
"Benar ada OTT yang dilakukan tim KPK di salah satu kabupaten di Jatim, kami mengamankan sejumlah orang di sana dan juga diamankan sejumlah orang di Jakarta. Sampai saat ini informasi yang kami terima ada sekitar 15 orang yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, sebagian orang yang diamankan itu sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK baik di Jakarta maupun di daerah Kepolisian setempat.
"Tim masih di lapangan jadi kami belum bisa memberikan informasi yang lebih rinci, namun kami konfirmasi ada kepala daerah yang juga sedang dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri.
Febri menjelaskan bahwa KPK dulu memang pernah menangani kepala daerah yang diamankan pada OTT kali ini tetapi tidak bisa diselesaikan karena kasus itu kemudian dilimpahkan berdasarkan perintah Hakim praperadilan.
Ia pun menyatakan bahwa selain kepala daerah, tim KPK juga mengamankan pegawai setempat dan juga pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK diduga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Polres Gorontalo Kota Sita Ratusan Botol Miras
Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Polres Gorontalo Kota menyita 847 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 60 liter miras cap tikus dari sejumlah lokasi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tumpal Alexander di Mapolres Gorontalo Kota, Rabu, mengatakan miras sitaan itu merupakan hasil razia sejak Januari hingga Oktober 2017.
"Miras yang kami sita berasal dari warung pinggir jalan, gudang serta cafe yang tidak memiliki izin," kata Tumpal pada rilis tangkapan miras.
Menurutnya, angka penjaringan miras dari hasil razia pada 2017 mengalami penurunan, dibandingkan 2016.
"Berkurangnya jumlah minuman keras yang terjaring ini disebabkan adanya penyuluhan dan patroli rutin yang kami lakukan," ujarnya.
Selain itu, menurut Tumpal, penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat juga dilakukan oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Untuk memberikan efek jera, para pedagang miras juga telah diberikan sanksi yaitu proses hukum hingga di pengadilan," tegasnya.
Tumpal menambahkan bahwa miras sangat buruk bagi kesehatan selain juga merupakan berbagai penyebab tindakan kriminal.
"Banyak tindakan kejahatan berawal dari konsumsi miras, oleh karena itu kami berkomitmen untuk mencegah dan memberantas miras dari Kota Gorontalo dan tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak," tutup Tumpal.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Irjen Kemendes divonis 1,5 tahun penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sugito terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Sedangkan bawahan Sugito, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo juga divonis bersalah dalam kasus yang sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp75 juta dengan kententuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata hakim Diah.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sugito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut 2 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jota pasal 64 ayat ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, Ibnu Basuki Wibowo, Hastoko, Sofialdi dan Sigit Herman Binaji menyatakan bahwa perbuatan keduanya dianggap malah memperburuk citra inspektorat.
"Perbuatan terdakwa semakin menguatkan persepsi publik bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat belum optimal melakukan tugas untuk mengawasi jalannya pemerintah dan malah jadi bagian permasalahan," tambah hakim Diah.
Dalam perkara ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito bersama-sama dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo memberikan Rp240 juta secara bertahap kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri selaku penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan TA 2016 Kemendes PDTT dan Wakil Penanggung Jawab merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Auditorat III. B Ali Sadli
Pemberian suap diawali pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 dengan masa tugas 60 hari mulai 23 Januari-17 April 2017 di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Pada akhir April 2017, Sugito dan Anawar Sanusi bertemu denganKetua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam yang menginfirmasikan bahwa Kemendes PDTT akan memperoleh Opini WTP dan menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya" yaitu sekitar Rp250 juta.
"Pemberian uang dari Sugito melalui Jarot Budi Prabowo tidak lepas dari keinginan untuk mendapatkan opini WTP dan akibat dari pemberian itu Kemendes mendapat opini WTP," ungkap hakim Sigit.
Dalam memenuhi pemberian Rp250 juta itu maka pada awal Mei 2017, Sugito atas sepengetahuan Anwar Sanusi mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN. Sugito meminta adanya "atensi atau perhatian" dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp200-300 juta.
Rapat menyepakati bahwa uang yang akan diberikan kepada Rochmadi dan Ali Sadli ditanggung oleh 9 UKE 1 dengan besaran uang sesuai kemampuan dari masing-masing UKE 1, uang akan disetorkan kepada Jarot.
"Pemberian sesuatu telah terjadi sejak awal pemeriksaan yaitu pemeriksaan untuk 5 daerah sampling dengan alasan dana tidak ter"-cover anggaran dinas sehingga sudah ada pengumpulan uang yang diberikan ke Ekamatwati terkumpul Rp250 juta yang merupakan konflik kepentingan bukti petunjuk untuk mendapatkan WTP atas usulan Sekjen atau eselon 1 karena tidak dibenarkan untuk meminta dana di luar penganggaran," tambah hakim Sigit.
Setelah uang sebesar Rp200 juta terkumpul maka Jarot pada 10 Mei 2017 membawa tas kain belanja berisi uang sejumlah Rp200 juta. Ia menemui Ali Sadli di ruang kerjanya Lantai 4 kantor BPK RI. Jarot menyampaikan "Ada titipan dari Pak Irjen, Sugito".
Pemberian selanjutnya adalah pada 26 Mei 2017 Jarot mengantarkan sisa uang sebesar Rp40 juta ke kantor BPK RI menggunakan kendaraan motor ojek online.
Jarot langsung masuk ke ruang kerja Ali Sadli di lantai 4. Setelah bertemu dengan Ali, saat akan pulang Jarot memberikan sebuah tas kertas berwarna coklat bertuliskan "Pandanaran" yang berisi uang sebesar Rp40 juta kepada Ali Sadli dan menyampaikan "Pak, ini ada titipan", kemudian tas berisi uang tersebut disimpan oleh Ali Sadli ke dalam laci meja kerjanya.
Mengenai permintaan Sugito dan Jarot untuk ditahan di lapas Cibinong, majelis hakim menilai hal itu di luar kewenangannya.
"Terkait permintaan terdakwa untuk ditempatkan di lapas Cibinong bukan kewenangan majelis hakim, tapi kewenangan kementerian terkait yaitu Kementerian Hukum dan HAM cq dirjen pemasrayakatan namun perlu disampaikan ke pejabat yang berwenang," ungkap hakim Sigit.
Atas vonis itu, Sugito dan Jarot menerima putusan.
"Saya selaku terdakwa menerima putusan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim termasuk JPU, saya menerima putusan,"kata Sugito.
Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Adik Gamawan Fauzi dikonfirmasi pengetahuannya tentang KTP-e
"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam pemeriksaan kali ini tentu diklarifikasi dan dikonfirmasi kembali apa yang diketahui saksi terkait dengan proyek KTP-e ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan bahwa Azmin Aulia yang juga Direktur PT Gajendra Adhi Sakti juga pernah diperiksa terkait kasus KTP-e untuk terdakwa Irman dan Sugiharto serta tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jadi, beberapa saksi yang pernah kami periksa sebelumnya itu dibutuhkan untuk diperiksa kembali untuk tersangka lain, ada dua tersangka yang kami proses saat ini Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari," tuturnya.
Selain itu, Azmin Aulia juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Mei 2017.
"Beberapa informasi yang dibutuhkan penyidik itu diklarifikasi, secara spesifiknya apa nanti akan dicek kembali informasinya tetapi sebagian sudah muncul dalam proses persidangan karena ada kebutuhan pengujian informasi dan bukti di persidangan Irman dan Sugiharto," ucap Febri.
Sementara itu, KPK pada Selasa (24/10) juga memeriksa Staf Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dalam proses pembahasan anggaran sejak awal itu kan harus melibatkan DPR. Kami juga dalami aspek proses pembahasan anggaran proyek KTP-e itu dan juga klarifikasi beberapa informasi yang sudah pernah disampaikan saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, pada persidangan perkara KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Mei 2017 lalu, Azmin Aulia mengaku melakukan transaksi jual beli aset berupa ruko dan tanah dengan pengusaha pemenang tender KTP-Elektronik Paulus Tannos.
"Saya pernah beli aset Paulus Tannos, ada dua, pertama ruko di Jalan Brawijaya dan kedua tanah di Brawijaya," kata Azmin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Azmin yang merupakan adik beda ibu dengan Gamawan itu bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Azmin juga mengaku bahwa Paulus pernah menceritakan ia memenangkan proyek pengadaan KTP-E. Azmin pun mengenal Irman karena merupakan teman satu almamater sedangkan Paulus Tannos ia kenal sejak 2004-2005 sebagai sesama pengusaha.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Selasa, 24 Oktober 2017
Jaksa tolak pembelaan Buni Yani
"Membantah atas pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Intinya kami tidak menerima apa yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga kami bersikukuh pada tuntuan kami," kata jaksa Andi M. Taufik pada Selasa di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, tempat sidang berlangsung.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Buni Yani menganggap dakwaan jaksa penuntut umum cacat.
Andi mengatakan hakim menanggap sah dakwaan tersebut. Dakwaan jaksa, menurut dia, juga sudah diperkuat dengan bukti-bukti.
"Alat bukti-bukti yang ada uraiannya dengan unsur pidana menurut mereka (penasihat hukum) tidak terbukti. Tapi menurut kami dengan saksi, surat petunjuk, ahli, dan terdakwa juga mengakui itu memang dari handphone-nya terdakwa. Apa lagi yang harus diragukan," katanya.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan bantahan setebal 22 halaman yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi kliennya hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui tuntutan dan dakwaan. Jadi sangat normatif, jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kita sampaikan," kata dia.
Sidang perkara itu akan dilanjutkan Selasa (31/10) dengan agenda penyampaikan tanggapan terdakwa mengenai pernyataan jaksa hari ini.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Buni Yani karena menilai dia terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani menjadi terdakwa perkara itu karena mengunggah ke media sosial video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya orang yang menggunakan Alquran Surah Al Maidah 51 untuk tujuan tertentu. Penyebaran video itu memicu protes dan demonstrasi besar.
Ahok kemudian dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara karena pidato itu.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
KPK akan periksa Elza Syarief
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Elza juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari pada Jumat (11/8) lalu.
Elza saat itu menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Markus Nari maupun Andi Narogong terkait kasus KTP-e tersebut.
"Ya saya terus terang sama Andi Narogong tidak kenal, Markus Nari tidak kenal. Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya tidak tahu. Ya saya tidak tahu, saya memberikan kesaksian apa lagi?," kata Elza.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Kapolri klarifikasi pemberitaan soal korban pemerkosaan
"Untuk mengklarifikasi adanya berita di media sosial dan juga di media online, yang dibuat oleh salah satu media tentang pernyataan saya," kata Jenderal Tito di rumah dinasnya, Jakarta, Senin malam (23/10).
Tito menjelaskan bahwa wawancara yang dilakukannya dengan media tersebut berlangsung dalam durasi yang cukup lama dan membicarakan banyak topik.
"Wawancara yang saya lakukan dengan media itu, BBC, dilakukan dalam waktu yang cukup lama, hampir satu jam dan topiknya sebenarnya bukan topik mengenai masalah kekerasan atau perkosaan. Bukan. Intinya tentang masalah terorisme, masalah konflik di Marawi, deradikalisasi, kemudian beberapa kemajuan tentang kepolisian dan ada beberapa isu-isu lainnya," paparnya.
Selain itu, ia mengemukakan, dalam wawancara tersebut salah satu topik yang dibahas adalah mengenai peristiwa penggerebekan beberapa waktu lalu di sebuah tempat hiburan yang melayani para pria homoseksual.
Pewawancara, menurut Tito, pada saat itu menanyakan tentang tindakan yang dilakukan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang kadangkala melanggar hak privasi dari orang bersangkutan.
"Pertanyaan-pertanyaan privasi itu bisa saja ditanyakan sepanjang itu berhubungan dengan kasusnya untuk mengungkap motif, untuk memenuhi alat-alat bukti dan lain-lain," katanya.
Ia menambahkan dalam kasus perkosaan, misalnya, pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh penyidik akan digunakan untuk mencari adanya unsur pemaksaan dalam kejadiannya.
Pertanyaan yang bersifat privasi ini, menurut dia, penting untuk digali karena baik tersangka ataupun korban kadangkala tidak mau menjelaskan kejadian sebenarnya sehingga tugas polisi untuk mengungkap kebenaran peristiwa sebenarnya.
"Kalau kami nggak tanya, justru tersangkanya tadi bisa-bisa lolos. Misalnya, tersangka mengatakan Pak itu juga suka, karena dia pacar saya, bla bla bla. Bisa saja orang pacaran mungkin suka, tapi kesekian kali dia nggak suka. Dipaksa. Itu bisa masuk klasifikasi pemerkosaan juga sebetulnya. Nah, ini kalau nggak pintar-pintar polisinya, dan tidak berusaha membuktikan unsur itu, tersangkanya bisa lepas," kata Tito.
Ia menegaskan bahwa dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak dan perempuan, ada polisi khusus yang memang memiliki keahlian dan mampu melakukan pemeriksaan dengan cara yang nyaman terhadap korban.
"Di polisi khusus untuk perempuan dan anak itu ada unit khusus, unit PPA, namanya Pelayanan Perempuan dan Anak," katanya.
Para polisi khusus ini, dikemukakan Tito, dibekali kemampuan untuk membaca psikologi korban dan sangat berhati-hati dalam memberikan pertanyaan.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) itu meminta agar media massa tidak membuat kesan bahwa dirinya tidak peduli kepada korban pemerkosaan.
Ia menegaskan, "Jangan sampai nanti dianggap bahwa apa yang disampaikan di media online itu menggambarkan bahwa seolah-olah saya selaku Kapolri tidak peduli kepada korban perkosaan."
"Saya sangat peduli dan saya sangat mendorong pembentukan unit PPA baru, bahkan tadi saya akan mengeluarkan TR, telegram, yang berisi perintah dan arahan kepada seluruh wilayah agar lebih concern dalam menangani masalah perempuan dan anak," demikian Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Senin, 23 Oktober 2017
Rhoma Irama merasa KPU tidak berlaku adil
Hal itu disampaikan Rhoma kala melaporkan KPU ke Bawaslu, di Jakarta, Senin petang.
"Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi KPU perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma.
Rhoma mengatakan Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena Sipol sering mengalami kendala teknis. Namun hal ini tidak ditolerir KPU.
Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan peneltian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
KPU Temukan KTP PNS Pada Administrasi Parpol
Anggota KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib menjelaskan dari sekian banyak KTP dimasukan salah satu parpol yang memasukan berkas antara tanggal 3-16 Oktober 2017, tertulis pekerjaannya adalah PNS.
"Secara otomatis langsung dikurangi data tersebut, kecuali dalam KTP status pekerjaanya guru, dokter atau perawat, bisa saja mereka bukan PNS, sehingga masih dilakukan klarifikasi," kata Sukrin, Senin.
Ia menjelaskan terkait dengan temuan tersebut, pihaknya tinggal menghitung jumlah yang dipersyaratkan oleh undang-undang, jika jumlah keanggotaan sudah melebih batas yang ditetapkan maka tinggal data tersebut tinggal dikurangi saja.
Namun apabila jumlah yang dipersyaratkan undang-undang sesuai dengan data yang dimasukan parpol tersebut, maka kepada partai masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Ada masa tahapan perbaikan administrasi parpol yaitu 18 Novembe-1 Desember 2017," jelasnya.
Ia menambahkan hingga saat ini staf KPU masih terus melakukan penelitian administrasi syarat parpol yaitu sebanyak 17 parpol yang telah menyerahkan kelengkapan persyaratannya.
Menurutnya, meski parpol sudah memperbaiki kelengkapan administrasi, KPU tetap masih akan melakukan penelitian hasil perbaikan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Anas Urbaningrum batal bersaksi di sidang kasus KTP-e
"Sedianya kami memanggil empat orang saksi tapi yang datang tiga karena saksi Anas Urbaningrum sakit," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Seharusnya Anas menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapat keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Anas diinformasikan baru saja menjalani operasi kaki karena cedera saat bermain tenis di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas adalah terpidana kasus penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan pidana pencucian uang. Ia harus menjalani hukuman 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam perkara itu.
Menurut dakwaan jaksa, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat saat penganggaran proyek KTP-E berlangsung pada 2010-2011.
Anas bersama dengan ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto disebut membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengadaan KTP-e senilai Rp5,9 triliun dengan rincian pembagian 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek; Rp2,558 triliun dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar tujuh persen atau Rp365,4 miliar; anggota Komisi II DPR sebesar lima persen atau sejumlah Rp261 miliar; Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar; Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar.
Sisanya keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.
Dalam sidang perkara KTP-e hari ini, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Ketua manajemen bersama konsorsium PNRI 2011-2014 Andreas Ginting serta mantan koordinator manajemen bersama konsorsium PNRI Indri Mardiani menyampaikan keterangan sebagai saksi.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
KPU Temukan KTP PNS Pada Administrasi Parpol
Rhoma Irama merasa KPU tidak berlaku adil
Minggu, 22 Oktober 2017
PDIP-PPP Jajaki Koalisi Pilwako Gorontalo
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Ariston Tilameo mengatakan saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah memberikan surat penugasan kepada Rum Pagau untuk mencari Partai Politik (parpol) yang bisa berkoalisi dengan PDIP.
"Dalam surat tugas yang tertanggal 19 Oktober 2017 tersebut, Rum Pagau diberikan waktu oleh DPP selama 2 minggu untuk mencari koalisi partai," kata Ariston Tilameo, Minggu.
Ia menambahkan apabila dalam kurun waktu 2 minggu yang bersangkutan tidak bisa membawa partai untuk membangung koalisi, maka DPP akan mempertimbangkan lagi surat tugas tersebut.
Pihaknya menilai, saat ini Rum Pagau yang juga mantan Bupati Boalemo periode 2012-2017, sudah melakukan pendekatan kepada PPP, untuk membangun koalisi dengan PDIP.
"Kami juga dari PDIP harus membicarakan hal tersebut dengan PPP, apakah benar Rum Pagau menggandeng PPP sehingga peluang koalisi ini bisa diwujudkan," jelasnya.
Menurutnya saat ini masih dalam tahap komunikasi yang intensif antara Rum Pagau sendiri dengan PPP Kota Gorontalo.
"Komunikasi dengan partai lain juga telah dilakukan oleh Rum Pagau, tapi yang jelas yang sudah ada kemajuan saat ini adalah PPP," ucapnya.
Dijelaskannya PPP merespon baik untuk koalisi dengan PDIP, karena memang ada komitmen yang terbangun dimana PPP berharap kader partai mereka menjadi calon wakil wali kota.
"Kalau kesepakatan ini terjadi, maka bersar kemungkinan koalisi PDIP-PPP bisa terwujud," katanya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
PDIP-PPP Jajaki Koalisi Pilwako Gorontalo
PDIP-PPP Jajaki Koalisi Pilkada Gorontalo
Sabtu, 21 Oktober 2017
Polda Metro amankan 14 pendemo di Istana
"Ada 14 (pendemo) yang diamankan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu.
Argo mengatakan penyidik masih memeriksa 14 orang yang diamankan itu dengan batas waktu 1x24 jam guna memastikan status hukummya.
"Kita tunggu saja penyidik masih bekerja dan mengumpulkan barang bukti," tutur Argo.
Argo membantah petugas memprovokasi pendemo dengan cara memukul dan menjambak sehingga terjadi keributan.
Menurut Argo, aparat kepolisian telah mengupayakan berbagai cara dan persuasif mengimbau pendemo menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Bahkan petugas memberikan kesempatan kepada pengunjuk rasa berdemo sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB padahal sesuai aturan batas demo pada pukul 18.00 WIB.
Lantaran tidak menuruti imbauan petugas, para pengunjuk rasa dibubarkan secara paksa namun beberapa pendemo melakukan perlawanan dan pengrusakan fasilitas umum.
Akhirnya, petugas mengamankan 14 pendemo yang diduga terlibat pengrusakan dan melawan aparat.
Berdasarkan informasi, mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya yakni M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis, Fauzan Arindra, Handriyan Prawitra dan Insan Munawar.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Polisi amankan terduga simpatisan ISIS
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, ketika dihubungi membenarkan bahwa polres telah mengamankan dua terduga simpatisan ISIS dari hasil penyelidikan dan pengembangan yakni AK dan FD.
Awalnya FD (27) warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tidak terima setelah sepeda motor yang digunakan rekannya AK (28) warga Kota Pekan Baru, Riau, ditilang personil Satlantas dalam kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan, Jumat malam sekira pukul 09.30 WIB di Pos Satlantas Sigambal.
Pada saat itu personil menghentikan sepeda motor matic tanpa nomor polisi yang dikendarai AK dari arah selatan ke utara dan dia tidak bisa menunjukkan dokumen surat kendaraan dan personil melakukan tindakan penilangan.
Selanjutnya AK menghubungi FD untuk melaporkan sepeda motor yang digunakannya diamankan polisi, lalu FD datang kepada petugas memohon agar kendaraanya dilepaskan.
Namun, petugas bersikukuh agar sepeda motor tersebut ditahan sebagai barang bukti hingga membuat FD berang dan menyebut dirinya sebagai pendukung ISIS Labuhanbatu.
Untuk kepentingan penyelidikan, ujar Frido, personil menghubungi Satintelkam dan Polsek Bilah Hulu guna mendalami keterlibatan hingga penyebaran AK dan FD dalam kelompok teroris berdasarkan pengakuannya.
Setelah digeledah dalam kontrakan AK ditemukan barang bukti dokumen-dokumen tentang gerakan terorisme, yakni bendera ISIS, buku tentang kekhilafaan, sejumlah dokumen dan bendera khilafah islamiyah.
Frido menjelaskan, untuk kepentingan lebih lanjut, Polres Labuhanbatu berkoordinasi mengamankan dua pria terduga simpatisan kelompok radikal ISIS dan juga istri FD ke Poldasu.
"Kami sudah temukan dokumen dan kami belum bisa menyimpulkan lebih lanjut, nanti diselidiki lagi di Polda," katanya.
Secara terpisah, Kepala Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Suhadi menjelaskan, FD dikenal berprofesi sebagai tukang kunci yang membuka usaha di rumah kontrakannya sekira setahun yang lalu, sedangkan, AK baru dilihatnya dalam sepekan ini.
Dia menjelaskan, tidak mengetahui gerakan mencurigakan serta keterlibatan AK dan FD dalam kelompok radikal di daerahnya.
"Keluarga FD tertutup. Yang saya tahu dia tukang kunci, rekannya tidak tahu kerja apa," katanya.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Kendaraan patroli keamanan Freeport Indonesia ditembak di mile 67 Tembagapura
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan dirinya sementara masih melakukan konfirmasi terkait kronologis kejadian kepada petugas di lapangan.
"Ya, betul (ada kejadian penembakan) saya masih cari informasi secara lengkap," kata Victor.
Penembakan itu diarahkan kepada kendaraan patroli Security and Risk Management (SRM) PT Freeport jenis Toyota LWB bernomor lambung 01.4755 yang dikemudikan oleh Lampung Muhammad Djamil.
Kendaraan tersebut dilaporkan dalam perjalanan dari Rainbow Ridge MP 66 menuju Sporthall MP 68, Tembagapura untuk menjemput Satgas Brimob yang akan melaksanakan patroli.
Ketika melintas di sekitar MP 67, kendaraan kemudian diberondong tembakan oleh orang tak dikenal (OTK). Diduga pelaku melakukan aksinya dari arah ketinggian sebelah kiri jalan di wilayah itu.
Akibat dari aksi penembakan tersebut, kaca depan dan bagian samping kanan kendaraan tertembus peluru. Pengemudi mengalami luka-luka di bagian wajah akibat pecahan kaca kendaraan.
Aparat keamanan dari Satuan Tugas Pengamanan Obyek Vital Nasional PT Freeport atau Satgas Amole kini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan.
Aksi penembakam di area PT Freeport terhitung telah terjadi secara beruntun sebanyak empat kali dalam tiga bulan terakhir.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Jumat, 20 Oktober 2017
KPK tanggapi gugatan Novanto ke PTUN Jakarta
"Kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima, jadi secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga tergugat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa setiap pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu didasarkan pada kewenangan KPK pada pasal 12 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi pada Undang Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalm hal ini imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas undang-undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dengan pencegahan ke luar negeri," ujarnya lagi.
Menurut Febri, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri, namun ditolak oleh hakim.
"Kemarin salah satu permintaam dari pihak Setya Novanto untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," kata Febri pula.
Lebih lanjut ia menyatakan, jika yang digugat adalah Ditjen Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.
"Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan keluar negeri bukan hanya kepada Setya Novanto, tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP elekronik dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani," ujar Febri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://ift.tt/2xT5vpk, Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto (objek sengketa).
Lalu, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto.
Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Tersangka kasus Hubla diduga suap proyek lain
"Dalam pengembangan penyidikan, diduga Adiputra Kurniawan tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada Dirjen Hubla terkait proyek di Tanjung Emas Semarang tetapi juga proyek di Pulang Pisau," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Dalam penyidikan kasus itu dengan tersangka Adiputra Kurniawan, Febri menyatakan penyidik telah memeriksa 34 saksi.
Unsur saksi itu antara lain pegawai dan pejabat di Ditjen Hubla, pegawai PNS dan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan, Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mangga Dua, dan lain-lain.
Sebelumnya, KPK pada Senin (9/10)juga telah memeriksa Ketua Pokja Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Tahun 2016 Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak Salim untuk tersangka Adiputra Kurniawan.
"Kapasitas Salim sebagai Ketua Pokja, tim mendalami proses pemenangan PT Adhi Guna Keruktama terkait proyek di Pulang Pisau. Diketahui PT Adhi Guna Keruktama memenangi beberapa proyek," ucap Febri.
KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Adiputra Kurniawan pada Jumat (20/10).
Febri menyatakan bahwa dalam waktu dekat tersangka Adiputra Kurniawan akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Saat kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.
KPK juga telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan itu.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2017